
KUHP telah disahkan pada 2022, diundangkan pada 2023, dan akan mulai berlaku pada 2026.
JAKARTA – PORTALBMI.ID – Pemerintah menyampaikan penjelasan mengenai pembaruan sistem hukum pidana melalui KUHP, KUHAP, dan penyesuaian pidana, mencakup tahapan pengesahan hingga penerapannya.
KUHP telah disahkan pada 2022, diundangkan pada 2023, dan akan mulai berlaku pada 2026. Pengaturannya menegaskan perbedaan antara kritik terhadap kebijakan dan penyerangan terhadap harkat serta martabat, yang pada prinsipnya merupakan delik aduan.
Sejumlah pasal krusial seperti penodaan agama, perzinahan dan kohabitasi, serta penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara diatur dengan pembatasan pelapor yang jelas, sekaligus tetap menjamin kebebasan berpendapat.
Sementara itu, KUHAP memperkuat sistem peradilan pidana terpadu dengan menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan HAM, serta memperkuat peran advokat.
Adapun penyesuaian pidana dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan pidana di luar KUHP agar lebih konsisten dan berkeadilan.
KUHP & KUHAP Baru Berlaku, Kritik Bisa Dipenjara?
Isu KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026 mendadak panas di media sosial. Banyak warganet khawatir: mengkritik pejabat kini bisa berujung pidana. Benarkah negara makin antikritik?
Tidak ada satu pun pasal dalam KUHP baru yang mempidanakan kritik terhadap pemerintah.
“Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Kritik adalah bagian dari HAM yang dijamin UUD 1945
Menurutnya, yang bisa dipidana bukan kritik, melainkan penghinaan. Hal itu diatur dalam Pasal 240 dan 241 KUHP baru, dan itupun bersifat delik aduan. Artinya, tanpa laporan dari pihak yang merasa dihina, aparat tidak bisa bertindak.
kunci persoalan ada pada penafsiran. Pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat harus memiliki pemahaman yang sama soal perbedaan mengkritik dan menghina, agar aturan ini tidak menjadi pasal karet.
“Mengkritik boleh. Menghina yang nggak boleh. Sayangnya di medsos, dua hal ini sering disamakan.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani KUHAP, yang mulai berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026. Pemerintah menegaskan keduanya akan diterapkan serentak.
Pertanyaannya kini: apakah hukum benar-benar akan melindungi kritik, atau justru membungkamnya di lapangan? Waktu yang akan menjawab.
(A.zabadi07-PBMI)








