
Pengelolaan kantin di atas KMP Lagundi, kapal milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), menjadi sorotan. FOTO: Budi05-PBMI
MERAK – PORTALBMI.ID – Pengelolaan kantin di atas KMP Lagundi, kapal milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), menjadi sorotan setelah muncul informasi pengisian vendor tanpa mekanisme tender serta aktivitas usaha yang telah berjalan sebelum kontrak resmi berlaku pada 5 Januari 2026.
Kantin tersebut diduga dikelola oleh lebih dari satu vendor. Jika benar aktivitas penjualan dilakukan sebelum adanya perjanjian tertulis, kondisi ini berpotensi mengindikasikan pemanfaatan aset BUMN tanpa dasar hukum yang sah.
Manajer UAJ ASDP, Sunedi, menyatakan bahwa kontrak vendor lama telah berakhir dan tidak diperpanjang. Untuk mengisi kekosongan, pihaknya membuka kesempatan kepada pihak lain tanpa melalui proses tender.
“Vendor lama tidak memperpanjang kontrak. Selama ada kekosongan, kami tawarkan kepada siapa saja yang berminat. Tidak melalui tender karena prosesnya cukup lama,” ujarnya.
Namun, dalam regulasi BUMN, pengelolaan aset wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta Peraturan Menteri BUMN tentang penerapan Good Corporate Governance (GCG). Aturan tersebut mewajibkan setiap pemanfaatan aset BUMN dilakukan secara transparan, akuntabel, dan didukung perjanjian tertulis.
Selain itu, pedoman internal perusahaan BUMN, termasuk ASDP, pada prinsipnya mensyaratkan pemanfaatan aset komersial dilakukan melalui mekanisme kerja sama yang jelas, dibatasi waktu, dan berada dalam pengawasan manajemen.
Hingga berita ini diturunkan, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) belum memberikan penjelasan resmi terkait kesesuaian mekanisme pengisian vendor kantin tersebut dengan regulasi BUMN dan ketentuan internal perusahaan.
(Budi05-PBMI)








