
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), BUMN yang mengelola penyeberangan nasional. FOTO: Budi05-PBMI
MERAK – PORTALBMI.ID – Di tengah tingginya aktivitas dan risiko kerja di kawasan Pelabuhan Merak, sejumlah pekerja tambat kapal, petugas kebersihan, dan keamanan justru harus berjibaku dengan minimnya perlengkapan kerja yang layak. Kondisi ini semakin terasa saat musim hujan, ketika cuaca ekstrem menjadi tantangan harian yang tak terhindarkan.
Hasil penelusuran awak media menemukan, sebagian pekerja tidak dibekali jas hujan yang memadai. Jika pun tersedia, jumlahnya sangat terbatas dan kondisinya sudah tidak layak pakai.
“Jas hujan ada, tapi terbatas dan dipakai bergantian. Kondisinya juga sudah sobek,” ujar salah satu pekerja tambat kapal, Selasa (13/01/2026).
Ironisnya, keterbatasan tersebut tidak dibarengi dengan penyesuaian beban kerja. Aktivitas tambat kapal tetap berjalan normal meski hujan deras mengguyur area pelabuhan, yang dikenal memiliki tingkat risiko kerja tinggi.
Tak hanya jas hujan, kualitas sepatu kerja yang dibagikan perusahaan juga menuai keluhan. Sejumlah pekerja menyebut sepatu cepat rusak meski baru digunakan beberapa bulan.
“Sepatunya memang baru, tapi kualitasnya rendah. Jahitannya tidak rapi, dipakai beberapa bulan sudah mangap,” ungkap pekerja lainnya.
Keluhan serupa disampaikan petugas kebersihan (cleaning service). Mereka mengaku menerima sepatu kerja, namun dengan kualitas yang dinilai tidak sesuai standar kerja lapangan. Bahkan hingga kini, sebagian belum pernah menerima jas hujan sama sekali.
“Sepatu memang baru, tapi tidak kuat. Dipakai beberapa bulan sudah rusak. Kalau jas hujan, saya belum terima,” kata seorang petugas cleaning service berinisial T.
Situasi tak jauh berbeda dialami petugas keamanan (security). Mereka mengeluhkan berbagai perlengkapan penunjang keamanan yang dinilai tidak layak dan tidak menunjang tugas patroli.
“Sepatu jatah, pentungan, borgol, jas hujan, sampai HT komunikasi, kondisinya tidak layak dan mudah rusak. Padahal itu alat dasar kami,” ujar petugas keamanan berinisial S.
Lebih jauh, para pekerja menyebut belum pernah mendapatkan penjelasan resmi dari pihak perusahaan terkait kondisi perlengkapan kerja tersebut. Bahkan, kejelasan kontrak kerja dan adendum perpanjangan pun disebut masih abu-abu.
“Kami bekerja, tapi tidak pernah dijelaskan secara terbuka soal kontrak dan adendum. Sampai sekarang tidak ada yang menemui kami,” tambahnya.
Diketahui, para pekerja tersebut berada di bawah naungan Indonesia Ferry Property (IFPRO), anak perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), BUMN yang mengelola penyeberangan nasional. IFPRO sendiri mengembangkan kawasan komersial di Pelabuhan Merak, termasuk Sosoro Mall & Hotel, serta bekerja sama dengan pihak ketiga melalui skema alih daya (outsourcing).
Namun di balik pengembangan kawasan dan bisnis komersial tersebut, kondisi pekerja di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar terkait penerapan standar keselamatan dan perlindungan tenaga kerja.
Sementara itu, Manajer Alih Daya (Outsourcing) Cabang Merak, Fahmi, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan agar menunggu kepulangannya dari Jakarta.
Dalam keterangan terpisah, Fahmi menyebut uang kompensasi pekerja dipastikan akan dibayarkan sesuai ketentuan, mengingat kontrak kerja baru berakhir pada 31 Desember dan proses pembayaran dilakukan pada Januari. Ia juga menyatakan akan memanggil TAD pada Senin mendatang apabila terdapat keluhan dari anggota. Namun menurutnya, hingga kini belum ada pekerja yang menyampaikan komplain secara resmi.
“Boleh diketahui, siapa pihak yang mengeluhkan hal tersebut kepada awak media?” ujarnya.
Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keluhan yang disampaikan langsung para pekerja di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, IFPRO belum memberikan pernyataan resmi terkait minimnya perlengkapan kerja, kejelasan kontrak, maupun adendum perpanjangan kerja. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum mendapat tanggapan.
Di area kerja dengan risiko tinggi seperti pelabuhan, kelayakan perlengkapan bukan sekadar fasilitas, melainkan menyangkut keselamatan dan nyawa pekerja.
Pertanyaannya, sejauh mana tanggung jawab perusahaan benar-benar hadir di lapangan bukan hanya di atas kertas kontrak?
(Budi05-PBMI)








