
Polresta Bandung menyita 304 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) dalam razia yang digelar selama satu hari di wilayah Kabupaten Bandung, Sabtu (17/1/2026). FOTO: Herlan05/portalbmi.id
SOREANG – PORTALBMI.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyita 304 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) dalam razia yang digelar selama satu hari di wilayah Kabupaten Bandung, Sabtu (17/1/2026).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kabag Ops Polresta Bandung menyampaikan, razia tersebut berlangsung selama lebih dari dua jam, mulai pukul 15.30 WIB hingga 17.55 WIB.
“Sejumlah titik menjadi sasaran operasi, di antaranya Jalan Jenderal Soedirman Soreang dan kawasan depan Pos Laka Cileunyi. Kegiatan ini juga dilaksanakan serentak di seluruh Polsek jajaran,” ujarnya, Minggu (18/2).
Dalam operasi tersebut, Polresta Bandung mengerahkan lebih dari 260 personel gabungan yang terdiri atas satuan fungsi Polresta Bandung, Polsek jajaran, unsur TNI, serta instansi terkait.
“Hasil penindakan menunjukkan sebanyak 304 knalpot brong berhasil diamankan. Sebanyak 53 knalpot disita oleh satuan fungsi Polresta Bandung, sementara sisanya merupakan hasil penindakan Polsek jajaran, dengan jumlah terbanyak berasal dari wilayah Polsek Banjaran,” jelasnya.
Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan dan edukasi kepada para pengendara mengenai dampak penggunaan knalpot bising. Edukasi tersebut menekankan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta menjaga ketenangan dan kenyamanan lingkungan.
“Razia knalpot brong ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, razia tidak bersifat insidental, melainkan akan dilaksanakan secara rutin guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas di Kabupaten Bandung.
“Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polresta Bandung,” ucapnya.
(Herlan06-PBMI)








