
Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, FOTO: DPP PJS
JAKARTA – PORTALBMI.ID – Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (PJS) menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan secara resmi dalam sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada Senin, 19 Januari 2026 di Jakarta.
Putusan tersebut merupakan respons terhadap Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) seputar makna dan penerapan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Poin-Poin Penting Putusan MK
MK memperjelas makna “perlindungan hukum” dalam UU Pers agar tidak multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik secara sah.
Sanksi pidana atau perdata tidak dapat langsung ditempuh terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya tanpa terlebih dahulu melaksanakan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam UU Pers, yakni melalui:
- Hak jawab,
- Hak koreksi,
- Penilaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.
MK menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari pendekatan restorative justice dalam sengketa pers, dan pelaksanaannya harus ditempuh terlebih dahulu sebelum tindakan hukum pidana atau perdata.
Perlindungan hukum ini bersifat konstitusional, bukan imun terhadap hukum, dengan tujuan utama untuk menjamin kebebasan pers dan mencegah terjadinya kriminalisasi pers atas pemberitaan atau produk jurnalistik.
Mahkamah Konstitusi RI
MK juga menegaskan bahwa “perlindungan hukum” yang dimaksud justru diperlukan sebagai instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif serta menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang.
Putusan ini sekaligus menolak sebagian permohonan uji materiil lain, termasuk permohonan yang meminta agar kolumnis atau kontributor lepas disamakan posisi hukumnya dengan wartawan profesional, karena perlindungan tertuju pada kategori wartawan yang menjalankan kegiatan jurnalistik secara teratur dan profesional.
Pandangan Resmi DPP PJS
Sebagai organisasi profesi yang menaungi wartawan siber di Indonesia, DPP PJS menyambut baik putusan ini sebagai penguatan perlindungan hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan profesional.
Ketua Umum DPP PJS, Mahmud, menyatakan:
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini adalah momen penting bagi kemerdekaan pers di Indonesia. Ini menegaskan bahwa wartawan yang bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik tidak dapat dipidana atau digugat secara perdata hanya atas karya jurnalistiknya tanpa melalui mekanisme hukum pers terlebih dahulu.
Namun, mari kita pahami ini bukan bentuk kekebalan hukum; ini adalah perlindungan hukum yang bersyarat, yang mensyaratkan kepatuhan pada etika profesi, verifikasi fakta, keberimbangan, dan penghormatan pada hak jawab serta hak koreksi.”
DPP PJS juga menggarisbawahi bahwa putusan ini mesti ditempatkan dalam bingkai penguatan demokrasi, hak masyarakat atas informasi, dan perlindungan terhadap praktik jurnalistik yang bebas dari tekanan atau intimidasi.
Implikasi Putusan Bagi Praktik Jurnalistik
Wartawan yang mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik kini memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam menyampaikan berita yang kritis dan berdasarkan fakta.
Sengketa pemberitaan yang semula banyak langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata kini harus melalui mekanisme internal pers seperti yang diatur dalam UU Pers dan ditunjang dengan putusan MK ini.
Mekanisme ini mempertegas peran Dewan Pers sebagai forum utama untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik sebelum aparat penegak hukum mengambil langkah lebih lanjut.
Ajakan Kepada Seluruh Pemangku Kepentingan
DPP PJS mengajak:
- Aparat penegak hukum,
- Organisasi profesi pers,
- Lembaga negara,
- Publik luas
untuk menghormati dan memahami putusan ini secara menyeluruh, sehingga tidak terjadi interpretasi yang keliru yang dapat menghambat kebebasan pers atau menimbulkan kriminalisasi terhadap wartawan.
Penutup
Putusan MK tanggal 19 Januari 2026 ini memperkuat kerangka hukum dan etika jurnalistik di Indonesia. DPP PJS menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat profesionalisme wartawan, menjaga martabat pers, dan melindungi hak masyarakat terhadap informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Salam PJS Rumah Kita
(Budi-05-PBMI)








