
Sekjen SIKKAP dan Sekjen Moderasi Lintas Etnis Firdaus.S.IP.,M.Sos. FOTO: portalbmi.id
KUBU RAYA – PORTALBMI.ID – Sekretaris Jenderal SIKKAP dan Moderasi Lintas Etnis, Firdaus, S.IP., M.Sos, menegaskan bahwa praktik pembakaran lahan untuk bertani dan berkebun masih kerap dilakukan oleh sebagian warga di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Padahal, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Firdaus mengatakan, selain untuk membuka lahan pertanian dan perkebunan, pembakaran juga masih sering dilakukan warga untuk membakar sampah rumah tangga. Kebiasaan ini dinilai berisiko tinggi, terutama saat musim kemarau.
“Kami masih menemukan warga yang menggunakan cara membakar lahan untuk bertani dan berkebun, termasuk membakar sampah. Ini sangat berbahaya dan bisa berujung pidana jika menimbulkan kebakaran yang meluas,” ujar Firdaus, Selasa (10/2/2026).
Ia menegaskan bahwa aturan hukum terkait larangan pembakaran lahan sudah jelas. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih bijak dan beralih ke cara-cara pengelolaan lahan yang ramah lingkungan dan aman.
Menurut Firdaus, upaya pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan di lapangan.
“Saya berharap pemerintah melakukan evaluasi, dan BKSDA serta Dinas Lingkungan Hidup lebih aktif turun ke lapangan untuk menertibkan warga yang masih membakar lahan,” katanya.
Firdaus menilai, kehadiran aparat dan instansi terkait secara langsung di tengah masyarakat penting untuk memberikan edukasi sekaligus penegakan aturan. Pendekatan persuasif, menurut dia, harus tetap dikedepankan agar masyarakat memahami dampak lingkungan dan hukum dari pembakaran lahan.
SIKKAP dan Moderasi Lintas Etnis, lanjut Firdaus, berkomitmen untuk terus mendorong kesadaran lintas etnis dan kelompok masyarakat dalam menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kubu Raya.
(Firdaus06-PBMI)







