
Illustrasi, FOTO: Ayu05/portalbmi.id by AI/Gemini
DENPASAR – PORTALBMI.ID – Peringatan keras bagi para pemilik bisnis akomodasi di Indonesia, khususnya di destinasi wisata populer seperti Bali. Era “main kucing-kucingan” dengan pajak dan perizinan nampaknya akan segera berakhir.
Mulai Maret 2026, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan drastis yang mewajibkan seluruh unit villa memiliki dokumen legalitas penuh jika tidak ingin “lenyap” dari peredaran digital.
Satu Klik, Ribuan Listing Bisa Hilang
Bukan sekadar gertakan sambal, aturan baru ini mengintegrasikan sistem perizinan berusaha dengan platform Online Travel Agent (OTA) raksasa seperti Airbnb, Booking.com, dan Agoda. Setiap unit yang dijual atau disewakan secara online wajib mencantumkan:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS.
- NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) yang terkoneksi dengan badan usaha resmi.
“Sistemnya otomatis. Jika hingga tenggat waktu Maret 2026 dokumen NIB dan NPWPD tidak terverifikasi di dasbor platform, maka sistem secara otomatis akan menghapus (delisting) iklan villa tersebut,” ujar pengamat kebijakan pariwisata saat meninjau kesiapan integrasi data.
Mengapa Pemerintah Begitu Tegas?
Selama ini, kebocoran pajak dari sektor villa pribadi yang disewakan secara ilegal dianggap merugikan pendapatan daerah dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dengan hotel-hotel resmi. Dengan aturan ini, pemerintah ingin memastikan:
ï‚· Pemerataan Pajak: Semua pelaku usaha berkontribusi pada pembangunan daerah.
ï‚· Standar Keamanan: Villa dengan NIB dipastikan telah memenuhi standar keselamatan tertentu.
ï‚· Data Akurat: Pemerintah memiliki basis data riil mengenai jumlah akomodasi yang tersedia.
“Pilihannya cuma dua: Urus izin sekarang atau siap-siap kehilangan tamu selamanya dari platform online.”
Panik di Kalangan Pemilik Villa
Kabar ini sontak memicu gelombang kekhawatiran di grup-grup komunitas pemilik villa. Pasalnya, banyak villa yang selama ini beroperasi menggunakan izin rumah tinggal atau bahkan tanpa izin sama sekali. Mengurus NPWPD yang terhubung ke badan usaha berarti pemilik harus siap dengan manajemen pembukuan yang lebih transparan.
Namun, bagi mereka yang sudah patuh, aturan ini dianggap sebagai “angin segar”. “Ini bagus untuk membersihkan pasar dari oknum yang banting harga karena mereka tidak bayar pajak,” ungkap salah satu pengusaha villa di Canggu.
Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Sekarang?
Jangan menunggu sampai Februari 2026 untuk bergerak. Para ahli menyarankan agar pemilik villa segera:
Berkoordinasi dengan Dispenda setempat untuk pengurusan NPWPD.
Apakah villa Anda sudah aman dari “bersih-bersih” digital 2026? Atau Anda termasuk yang akan terhapus dari aplikasi?
Melakukan audit mandiri terhadap status lahan dan bangunan.
Mendaftarkan badan usaha (PT atau CV) untuk mendapatkan NIB.
(Ayu05-PBMI)








