
Ni Nyoman Ayu Putri Ariani, SE.,MM, seorang pemerhati sosial sekaligus praktisi bisnis di Bali. FOTO: Ayu05/portalbmi.id
DENPASAR – PORTALBMI.ID – Di balik megahnya upacara pernikahan di Pulau Dewata, tersimpan sebuah fenomena sosial yang kian meresahkan. Muncul sebuah pola hubungan di mana perempuan baru akan dinikahi secara resmi jika telah terbukti mampu hamil.
Realitas ini menempatkan posisi tawar perempuan dalam titik terendah, seolah-olah pernikahan hanyalah sebuah transaksi biologis.
Fenomena ini sering dikaitkan dengan ketakutan keluarga akan garis keturunan yang terputus (putung). Namun, dalam praktiknya, hal ini justru memicu objektifikasi terhadap perempuan yang sering kali berujung pada kekecewaan mendalam jika kehamilan tak kunjung terjadi.
Suara Kritis: “Kita Bukan Barang Percobaan”
Menanggapi hal ini, Ni Nyoman Ayu Putri Ariani, SE.,MM, seorang pemerhati sosial sekaligus praktisi bisnis di Bali, angkat bicara dengan nada tegas dan kecewa. Menurutnya, praktik memprasyaratkan kehamilan sebelum pernikahan adalah bentuk pengkhianatan terhadap harkat dan martabat wanita Bali.
“Saya merasa sangat kecewa melihat realitas ini. Seolah-olah nilai seorang wanita hanya diukur dari produktivitas rahimnya. Jika tidak hamil, dianggap tidak berguna? Ini sangat menyakitkan,” ujar Ayu Putri dengan nada lugas.
Beliau menekankan bahwa perempuan bukanlah “rahim percobaan” yang harus membuktikan kualitasnya sebelum “dibeli” dengan status pernikahan.
“Saya ingin membuka mata para wanita di Bali. Jangan mau dijadikan bahan uji coba. Kita adalah pribadi yang utuh, yang layak dicintai karena siapa diri kita, bukan karena apa yang bisa dihasilkan oleh rahim kita. Jika seorang pria mencintaimu, dia akan menikahimu karena komitmen, bukan karena syarat biologis,” tegasnya lagi.

Risiko Tanpa Perlindungan Hukum
Secara hukum dan sosial, posisi wanita dalam fenomena “hamil dulu baru nikah” sangatlah rentan. Tanpa ikatan pernikahan yang sah di awal:
ï‚· Kehilangan Perlindungan: Jika pihak laki-laki pergi saat kehamilan tidak terjadi, wanita tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut.
ï‚· Stigma Sosial: Beban kegagalan reproduksi selalu ditimpakan kepada wanita, padahal kesuburan adalah urusan kedua belah pihak.
ï‚· Trauma Psikologis: Tekanan untuk “harus hamil” menciptakan beban mental yang luar biasa bagi para calon mempelai wanita.
Menuju Perubahan Paradigma
Ayu Putri Ariani berharap tulisan dan suaranya ini bisa menjadi pemantik bagi para wanita Bali untuk lebih berani menentukan sikap dan menghargai diri sendiri.
“Sudah saatnya kita berhenti memaklumi hal ini sebagai tradisi yang ‘biasa’. Tidak ada yang biasa dari merendahkan harga diri. Mari kita tegakkan kepala dan berani berkata: Hargai saya sebagai manusia, atau tidak sama sekali,” tutupnya.
(Ayu05-PBMI)








