
Ilustrasi: Ayu05/portalbmi.id
BALI – PORTALBMI.ID – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) secara resmi memperketat pengawasan terhadap operasional akomodasi wisata milik asing di Indonesia, khususnya di Bali.
Langkah ini diambil untuk mengakhiri praktik penggunaan izin atas nama orang lokal (nominee) serta memastikan semua pelaku usaha mematuhi regulasi perpajakan dan perizinan yang berlaku mulai 1 April 2026, pemerintah menetapkan aturan tegas di mana properti yang tidak memiliki izin resmi akan dilarang muncul di platform Online Travel Agent (OTA) seperti Airbnb, Booking.com, dan sejenisnya.
Gunakan NIB Sendiri atau Dianggap ‘Ilegal’
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menegaskan bahwa praktik meminjam Nomor Induk Berusaha (NIB) milik pemilik tanah atau perusahaan manajemen (management company) tidak lagi diperbolehkan. Investor asing yang mengoperasikan penyewaan harian wajib memiliki entitas hukum sendiri berupa PT PMA (Penanaman Modal Asing).
“Jika Anda tidak memiliki lisensi atas nama entitas sendiri, Anda secara hukum dianggap ‘tidak terlihat’ oleh pemerintah,” tulis peringatan tersebut. Properti yang patuh nantinya akan mendapatkan label resmi “Terdaftar dan Berizin” sebagai syarat mutlak untuk tetap beroperasi di pasar digital.
Kesalahan KBLI Berakibat Fatal
Selain kepemilikan entitas, ketepatan klasifikasi bisnis atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) kini menjadi sorotan utama. Pemerintah memberikan panduan ketat bagi investor asing:
– KBLI 55110 (Hotel Bintang): Menjadi rekomendasi utama untuk penyewaan harian milik asing.
– KBLI 55900 (Akomodasi Lainnya): Hanya diperuntukkan bagi penyewaan jangka panjang (bulanan atau tahunan).
– KBLI 55130 (Pondok Wisata) & 55193 (Villa): Ditegaskan tertutup rapat untuk investasi asing dan hanya diperuntukkan bagi pengusaha lokal (PMDN).
Penggunaan KBLI yang salah kini dianggap sebagai ancaman “terminal” atau fatal yang dapat mengakibatkan penutupan usaha secara permanen.
Verifikasi Lapangan dan Alamat Operasional
Kemenparekraf juga mulai melakukan pengecekan silang (cross-check) antara data digital di sistem OSS dengan lokasi fisik properti. Penggunaan alamat Virtual Office pada NIB kini dilarang keras; setiap izin harus mencantumkan alamat operasional yang sebenarnya untuk memberantas skema nominee yang selama ini merugikan pendapatan daerah.
Langkah Penyelamatan dalam 30 Hari
Bagi para investor yang saat ini posisinya belum legal atau masih menggunakan skema lama, para ahli menyarankan tiga langkah cepat untuk mengamankan investasi mereka sebelum tenggat waktu:
Mendaftarkan bisnis pada portal resmi Kementerian Pariwisata
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih sehat, transparan, dan memberikan kontribusi nyata bagi ekonomi masyarakat lokal di Bali.
Segera mendirikan entitas PT PMA yang sah.
Mengurus NIB mandiri dengan KBLI dan alamat operasional yang sesuai.
(Ayu05-PBMI)








