
Perkara dugaan pembuatan dan penggunaan akta palsu yang menyeret seorang notaris di Kabupaten Pandeglang. FOTO: Budi05/portalbmi.id
CILEGON – PORTALBMI.ID – Perkara dugaan pembuatan dan penggunaan akta palsu yang menyeret seorang notaris di Kabupaten Pandeglang kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/166/VII/SPKT.III/DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN tertanggal 5 Juli 2024 yang diajukan oleh Rumbi Sitompul, SH selaku kuasa hukum Shandy Susanto. Perkara tersebut kini telah bergulir ke meja hijau.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (27/2/2026) di Cilegon, Rumbi Sitompul menjelaskan bahwa terdakwa berinisial RDN, yang berprofesi sebagai Notaris dan PPAT, saat ini menjalani pemeriksaan dalam perkara Nomor 278/Pid.B/2025/PN Pdl di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Perkara tersebut ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pandeglang dan diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang.
Dugaan Pemalsuan Akta Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP terkait dugaan pembuatan dan penggunaan dokumen atau akta palsu.
Kasus ini berawal dari sengketa waris almarhumah Kumalawati alias Ong Giok Hwa di Kabupaten Pandeglang. Dalam gugatan perdata yang bergulir, muncul sejumlah akta yang diterbitkan oleh terdakwa dan mencantumkan nama Shandy Susanto sebagai ahli waris.
Namun, menurut kuasa hukum, kliennya tidak pernah hadir, tidak pernah menandatangani, bahkan tidak pernah merasa membuat atau mengetahui adanya akta tersebut.
“Kami terkejut ketika akta itu diajukan sebagai bukti di persidangan, karena klien kami tidak pernah membuat ataupun menandatangani dokumen tersebut,” ujar Rumbi.
Klarifikasi Tidak Ditanggapi Kuasa hukum menyebut telah melakukan upaya klarifikasi melalui surat resmi kepada pihak notaris, namun tidak mendapat tanggapan. Pihak pelapor juga mendatangi langsung kantor notaris di wilayah Labuan, Pandeglang, tetapi tidak memperoleh penjelasan.
Karena tidak ada penyelesaian, laporan resmi kemudian dilayangkan ke Polda Banten hingga perkara tersebut diproses secara pidana dan disidangkan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Singgung Dugaan Residivis Dalam konferensi pers tersebut, kuasa hukum juga menyinggung bahwa terdakwa sebelumnya pernah dijatuhi pidana dalam perkara lain terkait dugaan penipuan jual beli tanah.
Menurut Rumbi, apabila belum lewat lima tahun sejak menjalani hukuman, maka status residivis dapat menjadi alasan pemberat pidana sesuai ketentuan KUHP.
Ia juga menegaskan bahwa status hukum Shandy Susanto sebagai satu-satunya ahli waris almarhumah Kumalawati alias Ong Giok Hwa telah diperkuat melalui Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 176/PDT/2024/PT BTN tertanggal 30 Agustus 2024, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 917K/Pdt/2025 tertanggal 19 Maret 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Harap Putusan Objektif
Shandy Susanto berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara secara objektif dan adil.
“Saya berharap Majelis Hakim memutus perkara ini secara adil agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris,” ujarnya.
Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya di Pengadilan Negeri Pandeglang.
(Budi05-PBMI)









