
(Sumber Foto : Dokumentasi CNA)
TAIPEI – PORTALBMI.ID – Taiwan mempertahankan statusnya sebagai negara “bebas” dan yang kedua paling bebas di Asia dalam laporan tahunan lembaga pengawas demokrasi berbasis di Amerika Serikat (AS), Freedom House yang dirilis Kamis (19/3).
Dengan skor keseluruhan 93 dari 100, turun satu poin dari tahun sebelumnya, Taiwan menempati peringkat kedua di Asia di belakang Jepang, yang memperoleh skor 96, menurut laporan Freedom in the World 2026: The Growing Shadow of Autocracy.
Laporan tersebut menilai akses terhadap hak-hak politik dan kebebasan sipil di 195 negara dan 13 wilayah dari 1 Januari hingga 31 Desember tahun lalu.
Taiwan memperoleh skor 38 dari 40 dalam hak-hak politik dan 55 dari 60 dalam kebebasan sipil.
Freedom House mengatakan bahwa sistem demokrasi Taiwan yang dinamis dan kompetitif telah memungkinkan terjadinya pergantian kekuasaan secara teratur dan damai sejak tahun 2000, sementara perlindungan terhadap kebebasan sipil tetap umumnya kuat.
Namun, laporan tersebut juga menyoroti kekhawatiran, termasuk perlindungan yang tidak memadai bagi pekerja migran dan upaya pemerintah Tiongkok untuk memengaruhi pembuatan kebijakan, media, dan institusi demokrasi di Taiwan.
Secara global, kebebasan menurun selama 20 tahun berturut-turut, yang digambarkan Freedom House sebagai tonggak suram, dengan mengutip kudeta militer, kekerasan terhadap demonstran damai, dan upaya untuk mengikis perlindungan konstitusional pada 2025.
Salah satu poin yang secara khusus dicatat laporan itu adalah “ribuan penahanan sewenang-wenang” dalam protes yang meluas di Indonesia terkait keluhan seperti tunjangan perumahan yang besar bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Finlandia menempati peringkat teratas secara global dengan skor sempurna 100, sementara Sudan Selatan berada di posisi terakhir dengan skor nol.
Di antara 88 negara yang dinilai “bebas”, Amerika Serikat mencatat penurunan paling tajam, dengan skornya turun tiga poin menjadi 81 — tingkat terendah dalam lebih dari 50 tahun — meskipun tetap diklasifikasikan sebagai “bebas”.
Menurut Freedom House, penurunan tersebut mencerminkan disfungsi legislatif, konsentrasi kekuasaan eksekutif, meningkatnya tekanan terhadap kebebasan berekspresi, dan melemahnya perlindungan antikorupsi di bawah Presiden AS Donald Trump.
Di tempat lain di Asia, Tiongkok tetap dikategorikan sebagai “tidak bebas”, dengan skor 9, sementara Hong Kong dinilai “sebagian bebas” dengan skor 41.
Di sisi lain, Indonesia dikategorikan “sebagian bebas” dengan skor 56, termasuk 28 dari 40 dalam hak-hak politik dan 28 dari 60 dalam kebebasan sipil.
Indonesia telah mencapai “kemajuan demokrasi yang mengesankan” sejak jatuhnya rezim otoriter pada 1998, menikmati pluralisme politik dan media yang signifikan serta mengalami beberapa transisi kekuasaan secara damai, catat laporan itu.
Namun, menurut laporan tersebut, Indonesia masih menghadapi “tantangan signifikan”, termasuk “korupsi sistemik”, diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok minoritas, konflik di Papua, serta politisasi hukum pencemaran nama baik dan penistaan agama.








