
Ni Nyoman Ayu Putri Ariani, S.E., M.M., pimpinan sekaligus konsultan bisnis dari PT Bali Pro Solusi. FOTO: Ayu05/portalbmi.id
BALI -PORTALBMI.ID – Langkah nyata dalam memperkuat ekosistem bisnis yang legal dan humanis terus digulirkan di Pulau Dewata. Hari ini, Senin (30/3), Ni Nyoman Ayu Putri Ariani, S.E., M.M., pimpinan sekaligus konsultan bisnis dari PT Bali Pro Solusi, menggelar pertemuan strategis dengan I Gusti Ayu Hayatti Yowani, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Buleleng.
Pertemuan tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat kepesertaan bagi sejumlah klien yang proses administrasinya telah tuntas difasilitasi oleh Bali Pro Solusi. Momen ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara praktisi bisnis dan instansi pemerintah dalam memastikan setiap tenaga kerja mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial yang optimal.
Visi Besar untuk Kemajuan Bali
Sebagai Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Buleleng, I Gusti Ayu Hayatti Yowani memiliki visi agar jaminan sosial menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi Bali yang berkelanjutan. Beliau berharap kesadaran akan perlindungan kerja tumbuh merata di seluruh sektor, mulai dari pariwisata hingga UMKM.
“Keinginan saya adalah melihat Bali tumbuh seimbang; tidak hanya maju dari sisi investasi, tetapi juga kuat dari perlindungan manusianya. Saya ingin setiap pekerja di Bali merasa aman karena sudah terlindungi secara resmi. Kolaborasi dengan mitra seperti Bali Pro Solusi sangat membantu kami dalam menjangkau para pemberi kerja agar lebih patuh dan peduli,” ungkap Ibu Hayatti.
Kewajiban Hukum dan Edukasi Kepesertaan
Penting untuk diketahui bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat undang-undang yang wajib dipenuhi oleh setiap pemberi kerja. Hal ini mencakup berbagai kategori pekerja, di antaranya:
• Penerima Upah (PU): Karyawan yang bekerja di perusahaan (PT, CV, maupun PMA).
• Bukan Penerima Upah (BPU): Pekerja mandiri, tenaga profesional, hingga freelancer.
• Pekerja Jasa Konstruksi: Tenaga kerja yang terlibat dalam proyek pembangunan.
Sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya dapat menghadapi sanksi administratif serius, mulai dari denda hingga pembatasan pelayanan publik tertentu (seperti pengurusan izin usaha dan paspor).

Bali Pro Solusi: Jembatan Kepatuhan Bisnis
Memahami tantangan birokrasi yang sering dihadapi pelaku usaha, Ayu Putri Ariani melalui Bali Pro Solusi hadir memberikan solusi praktis. Sebagai konsultan, ia memastikan setiap bisnis yang didampinginya berjalan sesuai koridor hukum Indonesia.
“Hari ini kami menerima sertifikat bagi para klien yang telah sukses diproses melalui bantuan Ibu Hayatti dan tim. Di Bali Pro Solusi, kami berkomitmen memfasilitasi setiap perusahaan—baik lokal maupun asing—untuk memenuhi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan secara cepat, tepat, dan sesuai aturan,” pungkas Ayu.
Sinergi yang terjalin ini diharapkan menjadi katalisator bagi terciptanya iklim investasi yang sehat di Bali, di mana pertumbuhan bisnis berjalan selaras dengan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja.
(Ayu05-PBMI)








