
Untuk menyelesaikan perkara, Lasmini menggandeng Adv. Nanang Kunto Adi, S.H. dan Adv. Abdul Latif Heriyadi, S.H. sebagai kuasa hukum. FOTO: Imam07/potalbmi.id
PURWOKERTO – PORTALBMI.ID – Kronologi bermula ketika seorang ibu mengingatkan DW agar tidak berpacaran hingga larut malam, dengan alasan “DW kan anak dari ibu”. Alih-alih patuh, pacar DW justru menantang seluruh keluarga dan mengajak berantem. Setelah situasi mereda, pacar DW meminta diantar pulang oleh keluarga.
Tak disangka, saat tiba di rumahnya, pacar DW yang diketahui sebagai pemain kuda lumping tiba-tiba kesurupan. Emosi yang memuncak membuatnya memakan gelas hingga berdarah, lalu mukanya dipukul sendiri hingga babak belur. Keluarga DW kemudian melaporkan seluruh keluarga Lasmini ke polisi dengan tuduhan penganiayaan.
Lasmini membantah keras tuduhan tersebut. “Saya sama sekali tidak melakukan penganiayaan,” ujarnya. Untuk menyelesaikan perkara, Lasmini menggandeng Adv. Nanang Kunto Adi, S.H. dan Adv. Abdul Latif Heriyadi, S.H. sebagai kuasa hukum. Tim advokat ini berupaya memberikan pengertian agar laporan dicabut melalui mediasi, tapi pihak DW ngotot menolak. Alasannya “Sudah mengganggu rumah tangga saya.”

Hingga berita ini diturunkan, perkara masih bergulir di ranah hukum. Kasus ini menjadi perbincangan hangat di Purwokerto karena campuran elemen keluarga, tantangan fisik, hingga kesurupan kuda lumping yang kental nuansa mistis Jawa. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan.
(Imam07-PBMI)








