
Sejumlah kelompok advokasi dalam konferensi pers terkait kasus Da Wang di Yuan Legislatif hari Kamis. (Sumber Foto : CNA, 2 April 2026)
TAIPEI – PORTALBMI.ID – Sejumlah kelompok advokasi hari Kamis (2/4) mengkritik lambannya proses hukum pasca kematian seorang anak buah kapal (ABK) migran Indonesia di sebuah kapal penangkap ikan laut jauh milik Taiwan, dengan menyatakan kasus itu masih belum terselesaikan setelah hampir empat tahun.
“Sangat disayangkan bahwa kasus serius seperti ini, yang melibatkan kapal penangkap ikan laut jauh Taiwan, hingga kini masih belum mendapatkan putusan pengadilan,” ujar Shih Yi-hsiang (施逸翔), peneliti senior di Taiwan Association for Human Rights, dalam konferensi pers di Yuan Legislatif.
Ia mengatakan bahwa kasus Da Wang kapal berbendera Vanuatu yang dimiliki perusahaan Taiwan bermula pada Juni 2019, ketika ABK migran Indonesia bernama Sunoto meninggal dunia setelah diduga berulang kali dipukul di bagian kepala oleh kapten kapal dan kepala mualim saat berada di laut.
Setelah kematian Sunoto dan dugaan pelanggaran kerja paksa lainnya di atas kapal terungkap, sembilan warga Taiwan, termasuk kapten dan kepala mualim tersebut, dituntut pada April 2022, tambah Shih.
Kantor Kejaksaan Distrik Kaohsiung pada 20 April 2022 menyatakan sang kapten dan kepala mualim telah menggunakan “kekerasan dan paksaan” untuk mengeksploitasi pekerja migran di laut, dan menuntut mereka bersama tujuh orang lainnya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Perdagangan Orang dan pelanggaran lainnya.
“Kami menyesalkan bahwa perkembangan kasus ini sangat lambat, bahkan putusan tingkat pertama pun belum juga dikeluarkan,” ujar Lennon Wong (汪英達), direktur Departemen Kebijakan Pekerja Migran dari Serve the People Association.
Wong, yang organisasinya memberikan dukungan hukum kepada Manny, seorang ABK migran Filipina yang tercatat sebagai korban dalam kasus ini, mengatakan bahwa aparat peradilan “tidak tampak menangani kasus perdagangan manusia yang serius ini dengan tingkat keseriusan yang semestinya”.
Menurut Wong, kasus ini hanya menjalani beberapa kali sidang, dengan yang terakhir berlangsung pada Desember 2024 dan yang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Mei, sehingga terdapat jeda hampir satu setengah tahun di antara keduanya.
Manny, yang berada di atas Da Wang saat kejadian dan membantu mengungkap dugaan pelanggaran tersebut, mengatakan bahwa para kru “dipukuli hampir setiap hari” di kapal tersebut.
Setelah kematian Sunoto, “Kapten masih menuntut kami untuk terus bekerja,” kata Manny, seraya mengingat bahwa ia dan ABK lainnya sempat meminta kapten untuk terlebih dahulu menuju daratan, tetapi diabaikan.
“Saya benar-benar ingin mencari keadilan untuknya,” ujar Manny, yang tetap berada di Taiwan sejak kembali dari pelayaran pada awal 2020, dengan harapan dapat membantu mendorong perkembangan kasus ini dan bekerja sama dalam proses persidangan.
Direktur Proyek Kelautan Greenpeace, Kuo Pei-hsien (郭珮嫻), menyebut kasus Da Wang menjadi pemicu Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat (AS) memasukkan sektor perikanan laut jauh Taiwan ke daftar produk yang terkait dengan pekerja anak dan kerja paksa status yang bertahan hingga kini.
Kantor Perwakilan Dagang AS baru-baru ini merilis laporan penyelidikan hambatan perdagangan yang untuk pertama kalinya dalam sepuluh tahun memasukkan isu kerja paksa di bagian tentang Taiwan, serta menyinggung kasus Da Wang, catatnya.
Kuo menyerukan agar Yuan Eksekutif segera mendorong undang-undang uji tuntas yang bersifat mengikat dan memasukkan sektor perikanan laut jauh ke dalamnya.
Legislator Partai Progresif Demokratik, Lin Yueh-chin (林月琴) menyebut kasus Da Wang menjadi “pengingat yang menyakitkan” bahwa rantai pasok global kini menilai Taiwan dengan standar yang semakin ketat.
Lin menambahkan ia akan mendorong kebijakan untuk melarang penahanan dokumen, memastikan pekerja migran korban dapat memperoleh pendamping dan penerjemah terpercaya saat pemeriksaan, meningkatkan perlindungan kecelakaan kerja dan hak perburuhan ABK laut jauh, dan memperbaiki sistem evaluasi agensi.
Ia mengatakan pertimbangan ekonomi tidak boleh mengalahkan penilaian hak asasi manusia, dan kepentingan industri tidak boleh melampaui hak dasar. Jika ingin berdiri kokoh di kancah internasional, Taiwan tidak boleh lagi mendapat label kerja paksa, ucapnya.








