
Ilustrasi/FOTO: Wanprestasi
JAKARTA – PORTALBMI.ID – Dugaan wanprestasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mencuat ke publik setelah Kantor Hukum Rian Fauzi Rahman, S.H., M.H. & Rekan mengungkap belum dipenuhinya kewajiban pembayaran honorarium terhadap pekerja yang tergabung dalam Tim Likuidasi PT LKM Ciomas, Kabupaten Serang.
Pemkab Serang diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran honorarium kepada klien kuasa hukum selama 24 bulan masa kerja (tahun 2024–2025). Dari total kewajiban tersebut, pemerintah daerah baru melakukan pembayaran untuk satu bulan, sementara sisa 23 bulan yang bernilai ratusan juta rupiah hingga kini belum dibayarkan.
Adapun pihak yang terlibat dalam perkara ini meliputi, Klien kuasa hukum selaku pekerja dalam Tim Likuidasi PT LKM Ciomas, Pemerintah Kabupaten Serang sebagai pihak yang memiliki kewajiban pembayaran dan Kantor Hukum Rian Fauzi Rahman, S.H., M.H. & Rekan sebagai perwakilan hukum pekerja.
Permasalahan ini berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2025, selama masa kerja klien dalam tim likuidasi. Hingga pernyataan ini dirilis pada 6 April 2026, kewajiban pembayaran masih belum diselesaikan secara penuh.
Kasus ini berkaitan dengan kegiatan likuidasi PT LKM Ciomas yang berada di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dengan penanganan hukum disampaikan secara resmi dari Jakarta.
Kuasa hukum menilai tidak adanya penyelesaian pembayaran meskipun telah dilakukan Somasi I dan Somasi II menunjukkan dugaan kurangnya itikad baik dari pihak Pemkab Serang. Tidak adanya kejelasan mekanisme atau alasan resmi terkait penundaan pembayaran juga menjadi sorotan utama.
Secara hukum, klien bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) resmi Bupati dan Penugasan formal dalam Tim Likuidasi, dengan dasar tersebut kewajiban pembayaran honorarium dinilai bersifat mengikat dan menjadi tanggung jawab langsung pemerintah daerah.
Akibat tidak dibayarkannya hak tersebut, klien mengalami kesulitan ekonomi yang signifikan. Bahkan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, klien terpaksa bekerja sebagai pengemudi ojek online di luar tugas profesionalnya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kondisi ini bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan mengarah pada:
- Dugaan wanprestasi (ingkar janji hukum)
- Potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
- Pelanggaran prinsip good governance
- Pengabaian terhadap perlindungan hak tenaga kerja
Langkah yang akan ditempuh, sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan hak klien, kuasa hukum menyatakan akan mengambil dua jalur utama:
Langkah Hukum
Mengajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi terhadap Pemkab Serang
Melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI
Membuka kemungkinan pelaporan ke aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana
Langkah Publik
Mengekspos kasus ini ke media nasional
Mendorong pengawasan publik terhadap kinerja Pemkab Serang
Membuka fakta-fakta kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi
Pernyataan sikap Kuasa hukum menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menjadi pihak yang justru melanggar hak pekerjanya sendiri. Kegagalan memenuhi kewajiban ini dinilai tidak hanya berdampak secara administratif, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah.
Kasus ini disebut sebagai cerminan nyata lemahnya perlindungan terhadap hak pekerja serta ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan kewajiban negara.
Penegasan akhir, kantor hukum memastikan bahwa upaya hukum akan terus dilakukan hingga seluruh hak klien dibayarkan secara penuh. Perkara ini juga disebut tidak akan berhenti dan akan terus dikawal baik melalui jalur hukum maupun pengawasan publik.
Red








