
CILEGON – PORTALBMI.ID – Arogansi pengusaha kembali dipertontonkan di Kota Cilegon. Lahan seluas hektaran di Cikuasa Atas, Kecamatan Gerogol, digarap dan diratakan alat berat diduga tanpa mengantongi perizinan lengkap.
Ironisnya, aktivitas ilegal itu terjadi tepat di depan mata Pemerintah Kota Cilegon tanpa ada tindakan.Fakta di lapangan, Sabtu (25/10), lahan sudah rata tanah. Tidak ada papan proyek, tidak ada sosialisasi AMDAL, tidak ada pemberitahuan ke warga.
Foto eksklusif yang diterima redaksi menunjukkan gundukan tanah urugan dan puing pembongkaran liar.Warga meledak.
“Tridomen belum ada izinnya, main garap saja. Untuk apa? Walikota Cilegon kemana? Tidak ada pemberitahuan sama sekali ke kami warga Cikuasa Atas. Kami dilabui!” semprot Y, warga Cikuasa Atas yang menjadi saksi mata.
Yang lebih mencengangkan, warga secara terbuka menyebut ada bekingan kuat di balik proyek ini.”Ada Dewan yang membekingi. Dia yang main di belakang warga setempat untuk melabui masyarakat. Ini harus diaudit KPK! Jangan sampai DPRD jadi bemper pengusaha nakal,” tegas Y.
Tudingan ini serius. Jika benar ada anggota DPRD Kota Cilegon yang menjadi beking lahan tanpa izin, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan pelanggaran berat kode etik dewan.Hingga berita ini naik, sikap Pemkot Cilegon patut dipertanyakan:
1. Dimana DPMPTSP Cilegon? Kenapa land clearing bisa berjalan tanpa PBG, PKKPR dan dokumen lingkungan?
2. Dimana Satpol PP? Penertiban hanya tajam ke warga kecil, tumpul ke korporasi.
3. Dimana Walikota Cilegon? Bungkam saat warganya menjerit soal dugaan penyerobotan lahan berkedok investasi.
Redaksi mendesak:
• Walikota Cilegon segera segel lokasi Tridomen di Cikuasa Atas.
• Inspektorat dan Kejaksaan periksa aliran izin PT Tridomen.
• KPK turun audit dugaan bekingan oknum Dewan .
• Gerakan media se-Kota Cilegon diminta untuk tidak diam. Jika hari ini Cikuasa Atas, besok wilayah lain akan bernasib sama.
Pihak PT Tridomen dan oknum dewan yang disebut warga, hingga berita ini diterbitkan, belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi membuka hak jawab seluas-luasnya.
(Red-PBMI)








