
LAPANGAN TERBANG: Kondisi runway di Lapangan Terbang (Lapter) Letkol Wisnu, yang terletak di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. (Eka Prasetya/RadarBuleleng.id)
BULELENG – PORTALBMI.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan dukungan terhadap rencana pembangunan Bandara Internasional baru di Bali Utara.
Proyek ini telah masuk dalam indikasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sebagai bagian dari agenda strategis nasional.
Pembangunan bandara di Bali Utara diproyeksikan untuk mendorong pemerataan pembangunan sekaligus memperkuat konektivitas nasional sejalan dengan visi Presiden Prabowo.
Selain itu, hasil studi Kemenhub menunjukkan Bandara Ngurah Rai diperkirakan tidak lagi mampu menampung lonjakan penumpang mulai 2027.
Meski demikian, Kemenhub menegaskan seluruh tahapan pembangunan wajib mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya menyangkut standar keselamatan penerbangan dan kepastian legalitas lahan.
Penetapan lokasi bandara baru sendiri melalui proses panjang dan dinamis. Mengacu pada PP Nomor 40 Tahun 2012 serta PM Nomor 55 Tahun 2023, pembangunan bandara harus mengantongi izin penetapan lokasi (Penlok) dari Menteri Perhubungan.
Pada tahap awal, bandara direncanakan dibangun di Desa Kubutambahan, sekitar 12 kilometer di timur Singaraja.
Namun, pada 2020, Gubernur Bali membatalkan usulan tersebut melalui Surat Nomor 553.2/7822/DISHUB tertanggal 19 November 2020. Dalam surat yang sama, Pemerintah Provinsi Bali mengajukan Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, sebagai lokasi baru bandara.
Desa Sumberklampok berjarak sekitar dua jam perjalanan dari Singaraja atau sekitar 3 jam 41 menit dari Denpasar.
Lokasi bandara berhimpitan dengan Taman Nasional Bali Barat dan sekitar 10 kilometer dari Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.
Dengan kondisi geografis tersebut, akses menuju bandara dinilai masih menantang. Untuk mendukung konektivitas dari pusat pemerintahan dan sentra pariwisata di Bali selatan dan timur, diperlukan pembangunan infrastruktur pendukung seperti Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi.
Seiring rencana tersebut, Pemerintah Provinsi Bali berkewajiban menyesuaikan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) agar selaras dengan kebutuhan lahan yang telah dihitung secara teknis oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menegaskan, Kemenhub berpegang pada prinsip 3S + 1C, yakni Safety, Security, Services, dan Compliance.
Seluruh infrastruktur transportasi udara harus memenuhi standar keselamatan internasional serta prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Pembangunan Bandara baru di Bali Utara merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Seluruh prosesnya harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Lukman.
Dari sisi pertanahan, Kemenhub meminta Pemprov Bali memastikan status lahan bebas sengketa dan tidak dijadikan agunan.
Proses pembebasan lahan juga harus diselesaikan secara menyeluruh guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pengembang.
Mengingat lokasinya yang berdekatan dengan kawasan konservasi Taman Nasional Bali Barat, penggunaan lahan untuk bandara juga wajib mengantongi izin resmi dari Menteri Kehutanan.
Keberadaan bandara baru di Buleleng diproyeksikan tidak hanya mendongkrak kunjungan wisata, tetapi juga menjadi bandara penyangga (back-up) bagi Bandara I Gusti Ngurah Rai yang kian padat.
Dengan perencanaan yang matang, bandara di Sumberklampok diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi baru di Bali Utara dan wilayah sekitarnya.








