
Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas menggelar rapat kerja bersama mitra kerja terkait penggajian serta status jabatan Guru PPPK Paruh Waktu. FOTO: Nop06/ portalbmi.id
SAMBAS – PORTALBMI.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas menggelar rapat kerja bersama mitra kerja terkait untuk membahas belum adanya kepastian penggajian serta status jabatan Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sambas. Rapat kerja tersebut dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas Nomor 02/Kom-IV/DPRD/I/2026 tanggal 28 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, Komisi IV menghadirkan Inspektur Kabupaten Sambas, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDM) Kabupaten Sambas, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, Mardani, yang juga Legislator dari PDI Perjuangan, menyampaikan bahwa rapat kerja ini membahas dua persoalan utama. Pertama, terkait penggajian guru PPPK paruh waktu yang baru diangkat pada tahun sebelumnya. Kedua, mengenai ketidaksinkronan status jabatan guru PPPK paruh waktu, di mana terdapat guru yang menjalankan tugas mengajar namun Surat Keputusan (SK)-nya tidak mencantumkan jabatan sebagai guru.
“Untuk penggajian guru PPPK paruh waktu yang bersumber dari dana BOS, khususnya bagi tenaga pendidik, saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025. Namun, hingga saat ini masih menunggu kepastian terkait mekanisme penggajian menggunakan dana BOS tersebut,” jelas Mardani. Saat diwawancarai awak media pada Jum’at (30/1/2026) di ruang sidang DPRD Sambas.
Terkait status jabatan yang tidak sesuai, Mardani menambahkan bahwa langkah yang akan diambil adalah melakukan pendataan ulang terhadap guru PPPK paruh waktu yang SK-nya tidak sinkron dengan tugas yang dijalankan. Data tersebut selanjutnya akan diusulkan kembali agar dapat ditempatkan sesuai dengan jabatan semula.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), jumlah guru PPPK paruh waktu yang diusulkan ulang tersebut mencapai lebih dari 100 orang. Sementara untuk PPPK paruh waktu di dinas lain, pihaknya masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.
Mengenai kepastian penggajian, Mardani menegaskan bahwa saat ini masih menunggu keputusan dan regulasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan, telah melakukan berbagai upaya dengan mengirimkan surat ke kementerian terkait serta instansi pemberdayaan di Pontianak untuk meminta kejelasan mengenai penggajian guru PPPK paruh waktu.
“Upaya pemerintah daerah sangat serius untuk meminta kejelasan terkait gaji guru PPPK paruh waktu, dan saat ini kita masih menunggu keputusan dari kementerian,” pungkasnya.
(Nop06-PBMI)








