
PURBALINGGA, 13 Februari 2026 – Sejumlah elemen advokasi hukum dijadwalkan akan melakukan audiensi di Kantor PT WOM Finance Cabang Purbalingga pada Jumat (13/2/2026) pukul 13.00 WIB. Audiensi tersebut menyoroti dugaan tindakan melawan hukum oleh oknum debt collector (DC) dalam proses penarikan satu unit kendaraan milik warga Kabupaten Banjarnegara.
Kasus yang menjadi perhatian ini berkaitan dengan penarikan satu unit mobil Daihatsu Terios bernomor polisi R 1607 JM milik Bapak Ibrahim. Penarikan yang dilakukan di jalan raya tersebut dinilai tidak sesuai prosedur hukum, khususnya sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme eksekusi jaminan fidusia.

Dalam putusan MK ditegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak dapat melakukan eksekusi sepihak apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan apabila debitur menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Proses eksekusi harus melalui mekanisme hukum yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Audiensi ini melibatkan kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) MACAN INDONESIA yang diketuai Adv. Nanang Kuto Adi, S.H., CMD, beserta timnya. Selain itu, SAKTI Banyumas Indonesia juga akan turut hadir dan berpartisipasi aktif dalam agenda tersebut.
Ketua Umum SAKTI Banyumas Indonesia, Adv. Abdul Latif Heriyadi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya mengerahkan anggota untuk hadir sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan perlindungan hak konsumen.
“Kami akan hadir untuk menegakkan supremasi hukum dan memastikan hak-hak konsumen tidak dilanggar oleh praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur. Audiensi ini merupakan langkah damai untuk mencari solusi yang adil,” tegas Abdul Latif.
Diperkirakan sekitar 20 anggota dari berbagai kabupaten di wilayah Banyumas Raya akan turut serta dalam audiensi tersebut. Mereka akan menyampaikan aspirasi agar perusahaan pembiayaan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan menghentikan praktik penarikan unit yang dinilai melampaui kewenangan.
Audiensi direncanakan berlangsung secara tertib dan damai. Pihak penyelenggara juga mengajak masyarakat, pemerintah daerah, serta lembaga terkait untuk turut mengawal proses penegakan hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
(Imam07-PBMI)








