
Advokat Jadi Korban Penusukan Diduga oleh Debt Collector di Tangerang
CILEGON – PORTALBMI.ID – Seorang advokat, Bastian Sori (40), menjadi korban penusukan saat menghadapi proses penarikan kendaraan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (27/02/2026) itu berlangsung di hadapan warga dan sempat memicu ketegangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika beberapa orang mendatangi korban dengan dalih menagih tunggakan cicilan kendaraan. Mereka mengklaim memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan unit. Namun, situasi memanas setelah terjadi perdebatan mengenai legalitas serta prosedur penarikan kendaraan.
Korban mempertanyakan kelengkapan dokumen dan dasar hukum tindakan tersebut. Adu argumen yang awalnya berlangsung secara lisan kemudian berubah menjadi kericuhan. Dalam situasi itulah terjadi dugaan tindak kekerasan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk.
Bastian sempat mendapatkan pertolongan dan dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk menjalani perawatan medis. Hingga kini, kondisinya dilaporkan stabil dan masih dalam penanganan tim medis. Sementara itu, para terduga pelaku meninggalkan lokasi sesaat setelah kejadian.
Aparat kepolisian telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi serta memburu pihak-pihak yang terlibat. Polisi juga mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi untuk memperjelas kronologi peristiwa.
Sorotan terhadap Prosedur Penarikan Kendaraan Peristiwa ini kembali menyoroti praktik penagihan utang dan penarikan kendaraan oleh pihak ketiga yang kerap memicu konflik di lapangan.
Andri Gunawan, S.H., CPLA dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Pelita Keadilan Nusantara, menyatakan keprihatinannya atas dugaan kekerasan dalam proses penagihan tersebut.
Menurutnya, penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait eksekusi jaminan fidusia.
“Penagihan dan penarikan kendaraan harus mengedepankan asas itikad baik serta mengikuti mekanisme hukum. Jika debitur keberatan atau tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, maka penyelesaiannya harus melalui jalur hukum, bukan dengan intimidasi atau kekerasan,” ujarnya.
Ia menegaskan, tindakan kekerasan dalam proses penagihan berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk pasal-pasal terkait penganiayaan maupun kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Pelita Keadilan Nusantara mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan perlindungan hukum bagi korban. Lembaga tersebut juga mendorong pengawasan lebih ketat terhadap praktik penagihan oleh pihak ketiga guna mencegah kejadian serupa terulang.
Selain itu, muncul dorongan agar Polda Banten membentuk tim atau satuan tugas khusus untuk menangani praktik premanisme yang berkedok debt collector. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjamin rasa aman bagi masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa pembiayaan harus ditempuh melalui jalur hukum yang sah. Ketika proses penagihan berubah menjadi aksi kekerasan, bukan hanya hubungan kreditur dan debitur yang rusak, tetapi juga konsekuensi pidana yang mengintai para pelaku.
(Budi05-PBMI)








