
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan perkembangan terkait penerapan PP TUNAS di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Foto: Jonathan Devin/kumparan
JAKARTA – PORTALBMI.ID – Kementerian Komdigi mengungkapkan platform media sosial Meta telah mengubah batas usia penggunanya menjadi minimal 16 tahun. Ini menindaklanjuti diterbitkannya aturan PP TUNAS.
“Per hari ini, kita sudah lihat bahwa Meta telah secara resmi mengubah community guidelines dengan menetapkan batas minimum usia ke 16 tahun pada seluruh platform-nya, yaitu tadi Instagram, Facebook, dan juga Threads,” kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (9/4).
Meutya menambahkan, perubahan usia minimal pengguna ini telah disampaikan oleh Kepala Kebijakan Publik Meta Regional Asia Pasifik, Rafael, kepada Komdigi.
Komdigi juga telah melakukan pengecekan terkait kebenaran pengubahan batas usia minimum tersebut.
“Jadi secara resmi semua sudah terpenuhi untuk kita berikan penilaian kepatuhan yang bisa kemudian kita apresiasi,” ujarnya.
Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun Akan Ditutup
Setelah dinyatakan patuh, Meutya menambahkan, pihaknya ke depan akan melakukan pengawasan terhadap platform Meta. Salah satunya adalah memastikan akun pengguna dengan usia di bawah 16 tahun akan ditutup.
“Tahap berikutnya adalah tentu mendeaktivasi akun-akun di bawah 16 tahun. Ini yang pernyataan komitmennya sudah kita terima,” ujar dia.
“Pernyataan komitmen ini sudah disampaikan oleh Meta bahwa mereka juga akan melakukan, mulai melakukan deaktivasi secara bertahap,” sambungnya.
Di sisi lain, Meutya juga mendorong adanya peran aktif orang tua dalam mengimplementasikan adanya pembatasan usia minimum bagi pengguna media sosial.
“Nah di sini memang peran orang tua juga jadi penting. Jadi platform-nya sudah memberikan guidelines, kita juga ingin user mengikuti guidelines dari platform yang sudah mengumumkan ke 16 tahun,” ucap Meutya.







