
SAMBAS – PORTALBMI.ID – Aktivitas media sosial di Kabupaten Sambas belakangan ini terpantau cukup dinamis. Beragam konten beredar, mulai dari isu yang menyasar pejabat daerah hingga unggahan viral yang sempat menyita perhatian publik.
Beberapa hari terakhir, misalnya, muncul sejumlah status Facebook yang terindikasi hoaks. Narasi yang beredar cukup serius, mulai dari tudingan bahwa Bupati Sambas, Satono, menjual lahan kepada investor untuk menutup utang Pilkada hingga Rp37 miliar, hingga isu rencana perluasan area HGU dengan dalih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tidak hanya itu, narasi tersebut juga dikaitkan dengan berbagai spekulasi lain, termasuk klaim bahwa kebijakan tersebut merupakan dampak dari keterbatasan anggaran daerah akibat efisiensi dari pemerintah pusat, bahkan sampai pada isu yang menyebut adanya teguran dari Prabowo Subianto.
Menariknya, penyebaran informasi ini diduga berasal dari sejumlah akun dengan identitas yang tidak jelas atau terindikasi akun palsu. Pola unggahannya seragam dan cenderung selalu menyerang kepala daerah.
Sebelumnya, publik Sambas juga sempat dihebohkan dengan beredarnya konten tak senonoh yang dikenal luas dengan sebutan “video 19 detik”. Konten tersebut menyebar dengan cepat terutama di platform Facebook.
Masalah seperti ini sudah sangat mengkhawatirkan bagi perkembangan dunia informasi di kabupaten Sambas. Sangat disayangkan masih ada saja warga tidak sadar menyebar hoaks dan konten viral berpotensi melanggar hukum yang berlaku.
Menanggapi fenomena tersebut, Ketua DPC GWI Sambas, Radiman Lah, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan tidak gegabah dalam menerima maupun menyebarkan informasi di media sosial.
“Kita melihat antusiasme masyarakat dalam menyampaikan informasi itu sangat tinggi, terutama di platform seperti Facebook dan TikTok. Ini tentu positif, tapi harus diimbangi dengan tanggung jawab,” ujarnya.
Ia menegaskan, informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya sebaiknya tidak langsung dibagikan, apalagi jika menyangkut nama baik seseorang atau isu sensitif yang bisa memicu keresahan publik.
“Perlu diingat, menyebarkan hoaks atau informasi yang belum terverifikasi bisa berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dampaknya bukan hanya ke orang lain, tapi juga bisa menyulitkan diri sendiri di kemudian hari,” tegasnya.
Meski demikian, ia juga menekankan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan kritik, saran, dan pendapat kepada pemerintah.
“Silakan menyampaikan kritik. Itu dijamin undang-undang. Tapi lakukan dengan cara yang benar, dengan data, dan tidak melalui tuduhan liar atau akun anonim,” tambahnya.
Di tengah derasnya arus informasi digital saat ini, masyarakat diharapkan semakin cerdas dalam memilah informasi, tidak mudah terprovokasi, serta mengedepankan etika dalam bermedia sosial.
“Bijaklah bermedia sosial, jangan sampai apa yang kita unggah hari ini, justru menjadi masalah di masa depan,” pungkasnya.
(Nop06-PBMI)








