
Pengadilan Agama (PA) Cilacap menggelar sidang perdana perkara nomor 1512/Pdt.G/2026/PA.Clp terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). FOTO: Imam07/portalbmi.id
CILACAP – PORTALBMI.ID – CILACAP – PORTALBMI.ID – Pengadilan Agama (PA) Cilacap menggelar sidang perdana perkara nomor 1512/Pdt.G/2026/PA.Clp terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Ekonomi Syariah pada Selasa (21/4/2026). Namun, persidangan yang dipimpin Majelis Hakim tersebut terpaksa ditunda karena mayoritas pihak tergugat tidak hadir.
Gugatan ini diajukan oleh Arif Wahyudi melalui tim kuasa hukumnya, Rudi Susanto, S.H.I., dan Donni Priowicaksono, S.H. Pihak penggugat mempersoalkan proses lelang aset yang dinilai sarat kejanggalan.
Dalam persidangan yang berlangsung di kantor PA Cilacap, Jalan Dr. Rajiman No. 25B tersebut, tercatat daftar tergugat meliputi:
Pemenang Lelang berinisial IBP (Turut Tergugat)
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, hanya pihak asisten notaris yang memenuhi panggilan, sementara pihak BSI, KPKNL, BPN, dan pemenang lelang mangkir tanpa keterangan resmi, majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan guna memanggil kembali para pihak yang absen.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada 28 April 2026 pukul 10.00 WIB,” ujar Hakim di ruang sidang.
Kuasa hukum penggugat, Rudi Susanto, menyayangkan ketidakhadiran para tergugat. Ia menegaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah hukum kliennya untuk mencari keadilan atas dugaan pelanggaran aturan dalam proses lelang di lapangan.
“Ini adalah sidang perdana yang kami tunggu-tunggu untuk membuktikan adanya Perbuatan Melawan Hukum Ekonomi Syariah. Kami berharap rekan-rekan media dan ormas turut mengawal kasus ini agar berjalan transparan,” ujar Rudi dalam sesi wawancara usai persidangan.
Arif Wahyudi selaku penggugat juga berharap pihak tergugat nantinya dapat membuktikan secara hukum jika memang proses lelang tersebut telah sesuai dengan fakta dan regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Purwokerto maupun KPKNL Purwokerto belum memberikan konfirmasi atau keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam sidang perdana tersebut.
Bank Syariah Indonesia (BSI) Purwokerto (Tergugat)
KPKNL Wilayah Purwokerto (Turut Tergugat)
BPN Kota Cilacap (Turut Tergugat)
Notaris (Turut Tergugat)
Pemenang Lelang berinisial IBP (Turut Tergugat)
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, hanya pihak asisten notaris yang memenuhi panggilan, sementara pihak BSI, KPKNL, BPN, dan pemenang lelang mangkir tanpa keterangan resmi.
(Imam07-PBMI)








