
Produksi mobil listrik atau Battery Electric Vehicle (BEV) new Wuling BinguoEV 2025 di pabrik PT SGMW Motor Indonesia, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Foto: dok. Wuling Motors
JAKARTA – PORTALBMI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pembiayaan atau kredit kendaraan listrik oleh lembaga keuangan bukan bank atau multifinance terus meningkat seiring dengan berbagai insentif dan kelonggaran yang diberikan pemerintah kepada pengguna.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman, mengatakan kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik dapat menurunkan on the road price (OTR) kendaraan listrik.
Dengan demikian, lanjut Agusman, hal tersebut berpotensi mendorong pertumbuhan segmen pembiayaan kendaraan listrik oleh industri multifinance.
“Penyaluran pembiayaan kendaraan listrik oleh industri multifinance pada Maret 2026 tumbuh 35,27 persen yoy menjadi sebesar Rp 22,50 triliun,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Jumat (8/5).
Agusman menjelaskan, pertumbuhan ini antara lain didukung oleh peningkatan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik, serta dukungan kebijakan yang mendorong percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengarahkan seluruh gubernur untuk memberi insentif fiskal berupa pembebasan pajak battery electric vehicle (BEV), setelah mengeluarkan kebijakan kendaraan listrik yang tak lagi dikecualikan sebagai objek pajak.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Keputusan tersebut guna menyelaraskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) untuk Transportasi Jalan. Sekaligus tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang diterbitkan baru-baru ini.
(Red-PBMI)







