
Penggerebekan jaringan judi online (judol) internasional di Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Sabtu (9/5). Foto: Dok. Istimewa
JAKARTA – PORTALBMI.ID – Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya mengungkap kasus yang melibatkan 321 warga negara asing (WNA) terkait jaringan judi online (judol) internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar).
Mayoritas dari mereka sudah mengetahui tujuan kedatangan ke Indonesia adalah untuk bekerja dalam perjudian online.
“Terkait kedatangan mereka ke Indonesia, apakah dengan terpaksa ataupun dengan kesadaran sendiri, dari hasil pemeriksaan, ini variatif. Namun sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Sabtu (9/5).
321 WNA yang diamankan terdiri dari 57 Warga Negara China, 228 orang WN Vietnam, 11 orang WN Laos, 13 WN Myanmar, 3 WN Malaysia, 5 WN Thailand, 3 WN Kamboja.
“Kemudian mereka rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online,” ujarnya.
Dua Bulan Beroperasi
Markas judol itu belum lama beroperasi. Wira mengatakan jaringan itu baru beroperasi dalam hitungan bulan.
“Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih selama 2 bulan,” kata Wira.
Dalam kasus ini, Wira mengatakan tidak hanya memeriksa para pelaku. Pemilik gedung juga akan diperiksa penyidik, termasuk apakah pemilik tahu bahwa gedung yang disewa ini digunakan untuk aktivitas judol.
“Kami berkomitmen untuk membuka itu semua dengan seluas-luasnya. Artinya kita tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gedung, termasuk siapa yang menyewa, sampai dengan nanti yang menyediakan peralatan untuk aktivitas perjudian yang ada di lokasi,” katanya.
Indonesia Jadi Sasaran Jaringan Judol
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengungkap alasan Indonesia menjadi sasaran jaringan ini. Para WNA datang atas ajakan dari jaringan yang sudah lebih dulu beroperasi, ditambah kemudahan fasilitas bebas visa kunjungan.
“Sebetulnya bukan akhirnya menjadi daerah tujuan, tetapi berdasarkan undangan, ajakan. Dan ada fasilitas bebas visa kunjungan,” kata Brigjen Untung.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Red-PBMI)







