
Ketua Umum FPKN sekaligus pelapor, M. Rizky Firmansyah, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi bernomor 197/B/FPKN/V/2026 kepada Kapolda Jabar. FOTO: Herlan06/PORTALBMI.ID
BANDUNG – PORTALBMI.ID – Forum Pengamat Kasus Nasional (FPKN) resmi melayangkan surat kepada Kapolda Jawa Barat sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dalam menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp82,5 miliar.
Kasus besar yang melibatkan korban Edward Suteja dan terlapor Yudi Gunawan dkk tersebut dinilai ditangani secara profesional, transparan, dan humanis oleh tim penyidik Unit 1 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Jabar.
Ketua Umum FPKN sekaligus pelapor, M. Rizky Firmansyah, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi bernomor 197/B/FPKN/V/2026 kepada Kapolda Jabar untuk meminta agar penyidik Bripda Luhut Romulus Sinaga diberikan penghargaan atas dedikasi dan integritasnya dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Rizky, sikap profesional, komunikatif, dan humanis yang ditunjukkan Bripda Luhut menjadi contoh positif dalam pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.
“Kami menilai penanganan perkara ini berjalan sangat baik, transparan, dan memberikan rasa aman bagi korban. Sosok penyidik yang ramah namun tetap tegas seperti Bripda Luhut layak mendapat apresiasi dari institusi,” ujar Rizky saatmemberikan keterangan pers di Komplek DPR Cileunyi, Kabupaten Bandung, Kamis (14/5/2026).
Ia menambahkan, penanganan kasus dengan nilai kerugian puluhan miliar rupiah membutuhkan keberanian, integritas, dan keteguhan sikap agar proses hukum tetap berjalan objektif tanpa intervensi pihak luar.
FPKN juga menilai pendekatan humanis yang diterapkan penyidik mampu menghadirkan wajah penegakan hukum yang lebih terbuka dan dipercaya masyarakat, sejalan dengan program Presisi Polri yang diusung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Selain mendorong pemberian penghargaan, FPKN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas di pengadilan. Bahkan, FPKN mendesak penyidik agar turut menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana serta memaksimalkan pemulihan aset korban.
“Penghargaan ini bukan hanya untuk individu penyidik, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh jajaran kepolisian agar terus menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik,” tambah Rizky.
Di akhir keterangannya, Rizky menegaskan bahwa FPKN akan terus mendukung institusi kepolisian yang bekerja secara bersih dan berintegritas, sekaligus tetap kritis terhadap setiap potensi penyimpangan hukum.
“Kasus ini harus menjadi contoh penegakan hukum yang transparan, tuntas, dan berpihak pada keadilan. Kami percaya keadilan bagi korban akan terwujud,” pungkasnya.
(Herlan06-PBMI)








