
Kolaborasi Akademisi FISIP Untan dan Sekretariat Jenderal DPR RI Gelar FGD Pengawasan Perbatasan Negara di Kalimantan Barat. FOTO: FGD Untan/Firdaus06-PORTALBMI.ID
PONTIANAK – PORTALBMI.ID – Kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura bersama Sekretariat Jenderal DPR RI. Forum bertajuk “Pengawasan Terhadap Perbatasan Negara di Wilayah Kalimantan Barat” itu menegaskan bahwa pengelolaan perbatasan bukan hanya soal garis geografis, melainkan juga menyangkut kedaulatan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat.
FGD yang berlangsung di Aula FISIP S1 Universitas Tanjungpura, Pontianak, Rabu (20/5/2026) pukul 09.00–11.30 WIB, merupakan bagian dari penguatan analisis dan pengumpulan data lapangan oleh Badan Keahlian DPR RI. Kegiatan ini dihadiri akademisi, mahasiswa, unsur pemerintah daerah, serta aparat keamanan yang memiliki perhatian terhadap isu perbatasan negara.

Hadir sebagai pembicara utama, Dosen Ilmu Politik FISIP Untan Dr. Jumadi, M.Si, dengan moderator Debora Sanur Lindawaty. Dalam forum tersebut, Dr. Jumadi memaparkan kompleksitas pengawasan perbatasan Kalimantan Barat yang menurutnya tidak dapat dipahami secara tunggal, melainkan harus dilihat dari aspek geografis, hukum, dan politik yang saling berkaitan.
Ia menjelaskan, secara geografis perbatasan Indonesia–Malaysia membentang sepanjang 1.773,6 kilometer yang melintasi tiga provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Khusus Kalimantan Barat, panjang garis perbatasan mencapai sekitar 723,4 kilometer yang membentang dari Temajuk di Kabupaten Sambas hingga wilayah Kapuas Hulu.
Kondisi geografis tersebut diperumit oleh medan yang didominasi hutan lebat, sungai, serta minimnya infrastruktur pengawasan. Situasi ini, kata dia, membuka ruang bagi munculnya banyak jalur tidak resmi atau jalur tikus yang tersebar di sejumlah kabupaten perbatasan, termasuk Sambas, Bengkayang, Sanggau, hingga Kapuas Hulu. Sebagian jalur bahkan dapat dilalui kendaraan roda empat dan kerap dimanfaatkan untuk aktivitas lintas batas ilegal.
“Perbatasan tidak hanya berbicara soal garis negara, tetapi juga soal bagaimana negara hadir secara efektif di wilayah terluar yang sangat rentan,” ujar Dr. Jumadi dalam pemaparannya.
Dari sisi hukum, ia menyoroti masih adanya sejumlah Outstanding Boundary Problems (OBP) antara Indonesia dan Malaysia di sektor Kalimantan Barat–Sarawak. Persoalan tersebut menyebabkan beberapa titik batas belum sepenuhnya memiliki kepastian delimitasi yang final, sehingga menyulitkan optimalisasi pengawasan di lapangan.
Menurutnya, keberadaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) menjadi instrumen penting dalam memperkuat kontrol negara. Saat ini, Kalimantan Barat memiliki sejumlah PLBN strategis, yakni PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau, PLBN Aruk di Kabupaten Sambas, PLBN Badau di Kabupaten Kapuas Hulu, serta PLBN Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang yang telah diresmikan pada Oktober 2024. Pemerintah juga tengah mengembangkan infrastruktur pendukung di kawasan Sei Kelik, Kabupaten Sintang.
Sementara itu, dari aspek politik, Dr. Jumadi menegaskan bahwa kawasan perbatasan merupakan ruang yang tidak hanya terkait kedaulatan negara, tetapi juga menjadi arena interaksi sosial dan ekonomi masyarakat lintas batas yang berlangsung intensif. Kondisi ini menuntut pendekatan kebijakan yang tidak semata-mata menitikberatkan pada aspek keamanan, tetapi juga kesejahteraan masyarakat.
“Persoalan perbatasan tidak hanya bicara soal garis batas negara, tetapi juga menyangkut bagaimana negara menjaga kedaulatan dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat di wilayah terluar,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, ia juga menyoroti tingginya kerawanan kejahatan transnasional di wilayah perbatasan Kalimantan Barat–Sarawak, terutama narkotika, penyelundupan barang, dan perdagangan orang (TPPO). Sejumlah titik seperti Entikong, Jagoi Babang, Sajingan Besar, dan Kapuas Hulu disebut masih menjadi wilayah paling rawan akibat tingginya mobilitas lintas batas dan keberadaan jalur tidak resmi.
Sepanjang 2025 hingga 2026, aparat penegak hukum mencatat berbagai pengungkapan kasus besar, termasuk penyelundupan puluhan kilogram narkotika jenis sabu, ribuan butir ekstasi, serta penyelundupan komoditas pangan dalam jumlah besar seperti daging dan bawang. Selain itu, ribuan warga negara Indonesia juga tercatat dideportasi dari Malaysia akibat penggunaan jalur tidak prosedural.
Data yang dipaparkan juga menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika masih memanfaatkan jalur-jalur tidak resmi di kawasan perbatasan. Modus yang digunakan bervariasi, mulai dari penyelundupan melalui jalur darat hingga pemanfaatan relasi sosial masyarakat lintas batas.
Selain narkotika, penyelundupan barang kebutuhan pokok juga menjadi perhatian serius. Hingga awal 2026, tercatat puluhan kali penindakan terhadap penyelundupan daging dan bawang dengan jumlah mencapai puluhan ton, serta komoditas lain seperti beras, sayuran, dan cabai kering yang masuk melalui jalur darat tidak resmi.

Dalam aspek sosial, Dr. Jumadi menilai bahwa kuatnya hubungan kekerabatan masyarakat lintas batas menjadi faktor yang memperkuat dinamika kawasan, namun sekaligus membuka ruang kerawanan jika tidak dikelola dengan baik. Sementara itu, dari sisi kelembagaan, keterbatasan pengawasan terpadu, kondisi geografis yang sulit dijangkau, serta masih adanya potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian serius.
Di sisi lain, forum juga menyoroti pentingnya penguatan sinergi antarinstansi melalui sistem CIQS (Customs, Immigration, Quarantine, and Security), peningkatan patroli gabungan, serta optimalisasi peran masyarakat sebagai mitra pengawasan di wilayah perbatasan.
Moderator FGD, Debora Sanur Lindawaty, menegaskan bahwa kawasan perbatasan harus dipandang sebagai beranda depan negara yang mencerminkan kehadiran negara secara utuh. Menurutnya, pengelolaan perbatasan tidak boleh hanya berorientasi pada keamanan, tetapi juga harus mencakup pembangunan infrastruktur, layanan publik, pendidikan, kesehatan, serta penguatan ekonomi masyarakat agar tidak tertinggal dibandingkan wilayah negara tetangga.
“Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, akademisi, dan masyarakat agar pengelolaan kawasan perbatasan dapat berjalan optimal,” ujarnya.
FGD tersebut juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian batas wilayah Indonesia–Malaysia yang masih menyisakan sejumlah Outstanding Boundary Problems di sektor Kalimantan Barat–Sarawak. Penyelesaian batas dinilai menjadi faktor penting dalam memperkuat efektivitas pengawasan serta kepastian hukum di kawasan perbatasan.
Kegiatan ditutup dengan kesepahaman bahwa penguatan kawasan perbatasan merupakan bagian penting dari strategi nasional dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perbatasan tidak hanya dipandang sebagai garis pemisah geografis, tetapi sebagai ruang strategis yang mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah terluar.
(Firdaus06-PBMI)








