
Ratusan pedagang yang terdampak relokasi dari kawasan Jalan Vihara, Purwokerto. FOTO: Imam07/PORTALBMI.ID
BANYUMAS – PORTALBMI.ID – Ratusan pedagang yang terdampak relokasi dari kawasan Jalan Vihara, Purwokerto, kembali menyuarakan aspirasi mereka dan mendesak Pemerintah Kabupaten Banyumas segera memberikan solusi relokasi yang adil dan layak.
Relokasi ke area dalam Pasar Pagi Wage dianggap tidak efektif karena menimbulkan penurunan omzet signifikan dan menurunnya jumlah pembeli.
Kondisi dan dampak
Sejak relokasi sekitar tiga bulan lalu, mayoritas pedagang melaporkan penurunan omzet drastis; banyak yang hanya mampu menjual dua sampai tiga barang per hari.
Lokasi relokasi berada di dalam kompleks pasar Wage yang walaupun memberikan perlindungan dari cuaca, tidak menarik pembeli sehingga pendapatan pedagang menurun tajam.
Relokasi dilaporkan dilakukan dengan mekanisme undian untuk penentuan lapak; beberapa pedagang merasa informasi dan proses tidak transparan.
Sekitar 140 pedagang telah menandatangani dukungan untuk mengupayakan pengembalian lokasi berjualan atau pemindahan ke lokasi pengganti yang layak.
Pernyataan pihak terkait
Sapan, Ketua Paguyuban Pedagang Vihara Purwokerto (PPVP): “Mayoritas pedagang ingin kembali berjualan di Jalan Vihara — tempat kami berjualan selama lebih dari 25 tahun. Relokasi membuat kondisi ekonomi kami terpuruk. Jika memang Jalan Vihara tidak bisa dipakai lagi, pemerintah harus menempatkan pedagang dalam satu kawasan yang benar-benar layak dan mudah dijangkau pembeli.”
Nanang Kunto adi, S.H.,C.Med., kuasa hukum dan pendamping pedagang (YLBH Macan Indonesia): “Kami tidak ingin berkonflik dengan pemerintah. Yang kami perjuangkan adalah solusi terbaik bagi para pedagang. Salah satu usulan adalah mengizinkan pedagang berjualan di lokasi lama dengan pengaturan jam operasional. Jika itu tidak memungkinkan, pemerintah wajib menyediakan tempat pengganti yang layak.”
Abdul Latif Heriyadi, S.H. (Ketua Umum SAKTI): “Para pedagang jangan takut terhadap intimidasi. Kami akan mendampingi mereka secara hukum dan memastikan hak-hak hidup ekonomi mereka terlindungi.”
Nana Semba Dwi Purwana, S.E., S.H. (YLBH Macan Indonesia/CBR Indonesia): “Kami akan mengawal kasus ini sampai ke DPRD dan Dinas terkait, serta menempuh proses hukum apabila ditemukan tindakan melanggar prosedur, termasuk dugaan pemalsuan dokumen.”
Tuntutan dan usulan
Membuka kembali akses berjualan di Jalan Vihara bagi pedagang lama, dengan pengaturan jam operasional atau zonasi yang disepakati bersama.
Jika Jalan Vihara tidak dapat digunakan, menyediakan lokasi relokasi pengganti yang layak, strategis, dan mengumpulkan pedagang dalam satu kawasan untuk mencegah terpecahnya basis pembeli.
Transparansi penuh dalam proses penentuan lapak dan dokumen relokasi; pemeriksaan atas dugaan perubahan dokumen pendataan menjadi dokumen persetujuan relokasi.
Jaminan perlindungan terhadap intimidasi atau tindakan yang mengganggu kelangsungan usaha pedagang.
Rencana tindakan
Kuasa hukum YLBH Macan Indonesia bersama perwakilan pedagang akan menggelar audiensi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan (Dishub) pada hari Senin mendatang untuk mencari jalan tengah terbaik.
Jika audiensi tidak menghasilkan solusi memuaskan, langkah selanjutnya akan mencakup pengajuan permasalahan ke DPRD Banyumas, laporan resmi ke Dinas terkait, dan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan pemalsuan dokumen.
Pendampingan hukum akan terus dilakukan untuk memastikan hak ekonomi pedagang terlindungi.
Kami mengajak Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk segera memfasilitasi dialog yang konstruktif, mengkaji kembali implementasi relokasi, dan menemukan solusi yang menjaga kelangsungan usaha serta kesejahteraan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari berdagang di Pasar Wage.
(Imam07-PBMI)








