
Lambo milik Bos PT QSS, Aseng, yang disita Kejagung dalam kasus IUP tambang di Kalimantan Barat. Foto: Dok. Istimewa
PONTIANAK – PORTALBMI.ID – Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Sudianto alias Aseng, bos PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.
Aset yang disita mulai dari mobil Lamborghini Aventador hingga sejumlah alat berat. Penyitaan dilakukan tim gabungan Kejagung dalam rangka pengembangan penyidikan terhadap kasus yang menjerat Aseng sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, upaya paksa itu sudah dilakukan pada 11 hingga 16 Juni 2026 di wilayah Kalimantan Barat.
“Pada tanggal 11 Juni sampai 16 Juni tim gabungan sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dan penyegelan terhadap beberapa barang bukti dalam perkara tata kelola IUP PT QSS. Atas nama tersangka SDT alias Aseng,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Selasa (23/6).
“Ada beberapa di antaranya ada mobil, kendaraan berupa Lamborghini Aventador, ada juga Fortuner, ada juga Camry, ada juga alat berat lain seperti ekskavator, dan dump truck juga. Ada beberapa juga kavling dan kantor atau tanah,” ujarnya.
Meski begitu, Kejagung belum merinci total nilai aset yang telah disita karena masih dalam proses penaksiran. Anang menyebut aset-aset tersebut saat ini sedang dalam proses pengiriman dari Kalimantan Barat ke Jakarta.
“Dalam perjalanan ya,” ucapnya.
Penyitaan dilakukan di Pontianak, Kalimantan Barat. Kejagung menargetkan seluruh barang bukti dapat tiba di Jakarta pada pekan ini.
“Di sana di Kalimantan, di Pontianak,” kata Anang.
“InsyaAllah pekan ini nyampe ya, pekan ini. Mudah-mudahan,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Aseng menjadi pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya menjelaskan, PT QSS diduga melakukan penambangan bauksit di luar wilayah IUP yang dimiliki. Hasil tambang itu kemudian diduga diekspor menggunakan dokumen perusahaan.
Selain menjerat Aseng, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur PT QSS Ayi Paryana, Komisaris PT QSS Yudie Abunawa, Konsultan Perizinan PT QSS Ivan Ariyanto, serta Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Hadi Sahal Fadly Daulay.
Belum ada keterangan dari Aseng mengenai sangkaan tersebut.
(Red-PBMI)







