
Fitria selaku ahli waris dari Almarhum Riman Rembun secara resmi menyampaikan tuntutan hak atas tanah/warisan kepada PT Sinar Sukses Lestari (SSL). FOTO: PORTALBMI.ID
SERPONG – PORTALBMI – Para ahli waris almarhum Riman Rembun secara resmi menyampaikan tuntutan hak atas tanah warisan kepada PT Sinar Sukses Lestari (SSL). Tanah yang menjadi objek tuntutan tersebut berada di Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh empat ahli waris, yakni Fitria binti Riman Rembun, Khoerudin bin Riman Rembun, Khaidir Imam bin Riman Rembun, dan Muhammad Solihin bin Riman Rembun.
Keempatnya disebut sebagai ahli waris sah almarhum Riman Rembun berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris. Objek tanah yang dipersoalkan tercatat pada Persil No. 66.S.II dengan luas 1.500 meter persegi, C.444.
Lasim, yang mewakili para ahli waris, mengatakan tanah seluas 1.500 meter persegi tersebut merupakan bagian dari harta warisan almarhum Riman Rembun yang menurut pihak keluarga belum pernah dilepaskan secara sah kepada PT SSL.
“Kami mewakili para ahli waris menuntut agar PT SSL mengembalikan dan mengakui hak para ahli waris atas objek tersebut. Selama ini komunikasi dan upaya musyawarah sudah kami lakukan, namun belum ada penyelesaian. Maka kami menempuh jalur resmi dengan menyampaikan tuntutan ini,” ujar Lasim.

Dasar Tuntutan
Menurut pihak ahli waris, tuntutan tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen dan alasan, antara lain para ahli waris mengaku memiliki bukti kepemilikan serta surat-surat terkait atas nama almarhum Riman Rembun.
Selain itu, pihak ahli waris menyatakan belum pernah melakukan pelepasan hak maupun transaksi jual beli yang sah atas objek tanah tersebut kepada PT Sinar Sukses Lestari.
Karena itu, para ahli waris meminta PT SSL menunjukkan itikad baik dengan membuka ruang dialog dan mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Pihak ahli waris juga memberikan kesempatan kepada PT SSL untuk memberikan tanggapan dan membuka ruang mediasi dalam waktu 7 x 24 jam atau 14 hari kerja sejak tuntutan tersebut disampaikan.
Minta ATR/BPN Berikan Respons
Selain menyampaikan tuntutan kepada PT SSL, para ahli waris juga meminta perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar dapat memberikan respons atau tanggapan terhadap persoalan pertanahan tersebut.
Mereka berharap instansi pertanahan dapat membantu memastikan status dan riwayat objek tanah berdasarkan dokumen serta data pertanahan yang tercatat, sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
“Harapan kami persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan hak para ahli waris dapat dikembalikan sesuai dengan bukti dan dokumen yang kami miliki,” demikian disampaikan pihak keluarga.

Terdapat Informasi Objek Tanah Lain
Dalam informasi yang diterima redaksi, terdapat pula keterangan mengenai ahli waris atas nama Asih binti Bain, dengan suaminya, Buin, serta anak-anaknya yang disebut masih hidup, yakni Suwanih binti Buin, Imah binti Buin, dan Iwan bin Buin.
Informasi tersebut berkaitan dengan objek lain yang disebut tercatat dalam Girik C.609, Persil 66.S.II dengan luas 2.360 meter persegi.
Namun, informasi mengenai objek seluas 2.360 meter persegi tersebut merupakan data terpisah dan perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut mengenai hubungan hukumnya dengan objek tanah seluas 1.500 meter persegi yang menjadi tuntutan ahli waris Riman Rembun.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak PT Sinar Sukses Lestari mengenai tuntutan yang disampaikan para ahli waris. PORTALBMI.ID masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari PT SSL maupun pihak-pihak terkait.
Untuk komunikasi lebih lanjut dengan perwakilan ahli waris Riman Rembun, dapat menghubungi Lasim melalui nomor 081389896489 dan perwakilan ahli waris Asih Binti Bain dapat menghubungi Hendra melalui nomor 085716361149.
(Red-PBMI)








