
Dugaan aktivitas penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di kawasan Lingkar Selatan, Kota Cilegon. FOTO: PORTALBMI.ID
CILEGON – PORTALBMI.ID – Dugaan aktivitas penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di kawasan Lingkar Selatan, Kota Cilegon, kembali menyita perhatian publik.
Lokasi yang dimaksud berada di area bekas galian pasir di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber. Akses masuknya berada di samping Rumah Makan Majalengka, Jalan Nasional III, Lingkar Selatan. Aktivitas tersebut terpantau pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Di lapangan, terlihat aktivitas kendaraan keluar-masuk lokasi, termasuk truk bak terbuka warna putih serta kendaraan berat jenis Fuso dan Tronton. Di tengah sorotan itu, beredar informasi yang menyebut dua pihak berinisial BUN dan LEX diduga memiliki keterkaitan dengan lokasi tersebut. Namun, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum terverifikasi secara independen.

Desakan Pemeriksaan Menyeluruh
Ketua PPPK-RI Bela Negara MADA II Kota Cilegon, H. Suwarni, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan objektif di lokasi tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya terbatas pada aktivitas kendaraan, tetapi harus mencakup status kepemilikan atau penguasaan lahan, legalitas usaha, asal-usul dan peruntukan BBM, serta izin penyimpanan dan distribusinya.
“Kami mendapat informasi adanya nama atau inisial tertentu yang disebut-sebut berkaitan dengan lokasi tersebut. Tetapi informasi itu harus dibuktikan. Jangan sampai masyarakat hanya menduga-duga. Kami meminta APH turun langsung dan melakukan pemeriksaan secara objektif,” ujar Suwarni, Selasa (18/8).
Suwarni menegaskan, pihaknya tidak dalam posisi menuduh pihak mana pun.”Kami tidak ingin menuduh BUN maupun LEX. Nama atau inisial yang beredar harus diklarifikasi oleh pihak berwenang. Kalau memang tidak berkaitan, tentu harus ada penjelasan. Kalau memang berkaitan, harus diperiksa legalitas kegiatannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika benar terdapat kegiatan penampungan, penyimpanan, pemindahan, atau distribusi BBM jenis solar, maka seluruh aktivitas wajib memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas. Hal itu meliputi penelusuran terhadap pemilik, pengelola, penyewa lahan, pemasok, hingga pihak yang melakukan bongkar muat.
Selain aspek perizinan, PPPK-RI Bela Negara juga menyoroti keberadaan sejumlah kendaraan berat yang kerap berhenti dan parkir di bahu jalan di sekitar lokasi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan, mengingat Lingkar Selatan merupakan jalur nasional dengan intensitas kendaraan tinggi.
“Intinya kami meminta transparansi. Siapa pengelolanya, dari mana solar tersebut diperoleh, untuk apa, bagaimana mekanisme penyimpanannya, dan apakah seluruh perizinannya lengkap. Semua itu harus diperiksa berdasarkan fakta di lapangan,” katanya.
Warga Keluhkan Aktivitas Tertutup dan Bau BBM
Terpisah, sejumlah warga sekitar mempertanyakan aktivitas di lokasi yang dinilai berlangsung tertutup dan kerap terjadi pada malam hari.
Warga mengaku sering melihat truk dan kendaraan bak terbuka keluar-masuk lokasi, serta mencium bau menyengat yang diduga berasal dari BBM jenis solar.
“Aktivitasnya kadang malam, kadang siang. Truk parkir di bahu jalan, jadi agak mengganggu. Kami sebagai warga hanya mempertanyakan, itu tempat apa dan izinnya bagaimana. Karena setahu kami itu bukan SPBU atau depot resmi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga lain mengaku khawatir terkait aspek keselamatan dan lingkungan, mengingat lokasi tidak jauh dari permukiman dan berada di jalur lalu lintas padat. Mereka berharap Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan kepolisian melakukan pengecekan terbuka agar tidak menimbulkan keresahan.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterkaitan pihak berinisial BUN dan LEX dengan lokasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut. Tidak ada kesimpulan bahwa kedua pihak tersebut melakukan pelanggaran hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
Pihak-pihak yang disebutkan maupun pengelola lokasi memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red-PBMI)








