
Aktivitas pertambangan di Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan publik. Senin (24/8/26). FOTO: PORTALBMI.ID
SERANG – PORTALBMI.ID – Aktivitas pertambangan di Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan publik. Senin (24/8/26)
Setelah Pemerintah Kabupaten Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada awal Agustus 2026, warga Kampung Sumur Watu, Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, mengeluhkan aktivitas blasting atau peledakan yang diduga dilakukan PT Gama Bojonegara Jaya pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Sorotan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua PPPKRI Bela Negara Mada II Kota Cilegon, H. Suwarni. Ia mendesak pemerintah daerah, instansi teknis terkait, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung memeriksa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Sidak Pemkab Serang: 51 Perusahaan Berizin

Berdasarkan rilis resmi Pemerintah Kabupaten Serang yang diterbitkan Selasa, 11 Agustus 2026, sidak dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Sidak melibatkan tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Satpol PP Kabupaten Serang, dan Dinas ESDM Provinsi Banten.
Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin, dalam rilis tersebut menyebut berdasarkan data ESDM Banten terdapat 51 perusahaan tambang berizin di dua kecamatan tersebut. Rinciannya, 19 perusahaan berada di Kecamatan Bojonegara, 30 perusahaan di Kecamatan Pulo Ampel, dan 2 perusahaan lainnya berada di wilayah administrasi yang melintasi kedua kecamatan.
Tujuh perusahaan yang secara spesifik disebut dalam pemeriksaan lapangan tersebut adalah PT Alfa Granitama, PT Trinata, PT Sela Putri Wulandira, PT Nugrah Sentosa, PT Sumber Jaya Metalindo, PT Cipta Guna Lestari, dan PT Yamika.
Dalam sidak itu, selain memeriksa kelengkapan dokumen perizinan, tim juga melakukan pengukuran kualitas udara ambien di sekitar lokasi tambang. Pemerintah menginstruksikan seluruh perusahaan untuk melakukan penyiraman jalan dan area pertambangan secara berkala serta menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara rutin.
Warga Keluhkan Blasting, PPPKRI Bela Negara Minta Verifikasi

Namun, setelah sidak tersebut, keluhan warga kembali mencuat. Pada Jumat, 21 Agustus 2026, warga Kampung Sumur Watu, Desa Pengarengan, memprotes aktivitas blasting PT Gama Bojonegara Jaya. Aksi tersebut diberitakan sejumlah media pada 21-22 Agustus 2026.
Warga mengaku terganggu oleh dentuman dan getaran akibat aktivitas peledakan. Mereka juga menduga adanya keretakan pada sejumlah rumah warga akibat aktivitas tersebut dan meminta pemerintah melakukan pemeriksaan.
Menanggapi hal itu, Ketua PPPKRI Bela Negara Mada II Kota Cilegon, H. Suwarni, mendorong pemeriksaan menyeluruh yang tidak hanya sebatas kelengkapan izin.
“Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kelengkapan izin, tetapi juga harus memastikan aktivitas di lapangan sesuai dengan izin, memenuhi ketentuan lingkungan dan memperhatikan keselamatan masyarakat sekitar,” ujar H. Suwarni, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, jika masyarakat sudah menyampaikan keluhan terkait blasting, pemerintah wajib turun langsung dan melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Kalau masyarakat sudah menyampaikan keluhan terkait blasting, pemerintah harus turun langsung dan melakukan pemeriksaan secara objektif. Kalau ada kerusakan rumah, harus dilakukan pemeriksaan teknis untuk mengetahui penyebabnya,” tegasnya.
Ia menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan resmi.
“Kalau perusahaan sudah sesuai aturan, sampaikan kepada masyarakat. Kalau ditemukan persoalan, tentu harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan,” katanya.
Publik Menanti Tindak Lanjut
Dengan adanya sidak pada 5 Agustus 2026 dan keluhan warga pada 21 Agustus 2026, publik kini menanti tindak lanjut konkret dari Pemerintah Kabupaten Serang.
Beberapa pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah antara lain: bagaimana hasil pemeriksaan terhadap tujuh perusahaan yang telah disidak, bagaimana hasil pengukuran kualitas udara ambien, serta bagaimana verifikasi teknis terhadap keluhan warga terkait aktivitas blasting PT Gama Bojonegara Jaya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak PT Gama Bojonegara Jaya dan Dinas ESDM Provinsi Banten.
(Red-PBMI)








