
Aktivitas tempat hiburan malam (THM) kembali menjadi sorotan warga di Kota Cilegon. Di tengah bulan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah. FOTO: PORTALBMI.ID
CILEGON – PORTALBMI.ID – Aktivitas tempat hiburan malam (THM) kembali menjadi sorotan warga di Kota Cilegon. Di tengah bulan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah, sejumlah tempat yang disebut warga sebagai kafe dan karaoke tetap beroperasi hingga larut malam. Selasa (25/26)
Warga mengeluhkan aktivitas hiburan dengan suara musik yang disebut terdengar hingga dini hari, termasuk pada malam Jumat.
“Jangankan bulan Maulid, malam Jumat saja mereka tetap buka. Setiap hari buka, musik DJ kencang sampai jam 2–3 pagi. Ini kan sudah keterlaluan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa (26/8) malam.
Warga mempertanyakan pengawasan Pemerintah Kota Cilegon dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), khususnya terhadap tempat usaha yang sebelumnya pernah menjadi objek penertiban.
Pemerintah Kota dan Satpol PP Disorot
Persoalan THM di Cilegon bukan perkara baru. Sejumlah pemberitaan sebelumnya telah menyoroti keberadaan tempat hiburan yang menggunakan izin usaha restoran atau kafe, tetapi diduga menjalankan aktivitas hiburan malam.
Pada November 2025, pemberitaan media lokal juga menyoroti keberadaan THM yang disebut berkedok hotel dan restoran. DPRD Cilegon meminta Satpol PP melakukan penindakan secara tegas.
Pada periode yang sama, Wali Kota Cilegon Robinsar juga diberitakan telah meminta penutupan terhadap diskotek yang dinilai tidak memiliki izin. Namun, Satpol PP menyatakan masih menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Banten.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan warga mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan terhadap tempat hiburan di wilayah Kota Cilegon.
Jejak Hotel Merpati Merak
Salah satu tempat yang memiliki riwayat penertiban adalah Hotel Merpati Merak.
Berdasarkan pemberitaan Banten Pos pada 30 Juni 2022, tempat tersebut sebelumnya disegel dan kemudian dibuka kembali setelah manajemen menyatakan melakukan perubahan aktivitas usaha dari diskotek menjadi kafe dan restoran.
Saat itu pengelola, Yayan Hermayandi, menyatakan tidak akan menjual minuman keras dan tidak akan kembali menjalankan diskotek. Jam operasional juga disebut dibatasi mulai pukul 16.00 hingga 24.00 WIB.
Satpol PP ketika itu juga menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap komitmen tersebut.
Namun, berdasarkan keluhan warga yang disampaikan kepada media, aktivitas karaoke dan hiburan malam di lokasi tersebut kini kembali menjadi sorotan karena disebut berlangsung hingga larut malam.
Jika benar terdapat aktivitas yang melampaui izin usaha maupun jam operasional, warga meminta Satpol PP melakukan pemeriksaan dan memastikan kesesuaian antara kegiatan di lapangan dengan perizinan yang dimiliki pengelola.
Menunggu Ketegasan Pemerintah
Warga meminta Pemerintah Kota Cilegon tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi-lokasi yang dikeluhkan masyarakat.
Mereka juga meminta aparat memastikan apakah tempat usaha yang beroperasi sebagai kafe, restoran, hotel atau karaoke menjalankan kegiatan sesuai izin dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang izinnya kafe atau restoran, ya periksa apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan izin. Kalau melanggar, tindak sesuai aturan,” ujar warga.
Hingga berita ini disusun, Kepala Satpol PP Kota Cilegon dan pihak kepolisian masih perlu dimintai keterangan mengenai pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan yang dikeluhkan warga, termasuk aktivitas yang disebut berlangsung hingga dini hari.
Pertanyaan yang kini muncul sederhana: apakah aturan benar-benar ditegakkan secara konsisten, atau pelanggaran baru ditindak setelah kembali menjadi sorotan publik?
(Red-PBMI)








