
2 Kapal Perang AS di Selat Malaka, USS Nimitz (CVN-68) dan USS Steret (DDG-104). Foto: Dok. Koarmada 1
JAKARTA – portalbmi.id – Ramai video beredar kapal induk Amerika Serikat berlayar di sekitar perairan Aceh. Kapal induk itu bahkan dinarasikan hendak menuju Timur Tengah terkait perang Iran-Israel. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul membenarkan bahwa kapal induk milik Amerika Serikat, USS Nimitz, melintasi perairan Indonesia melalui Selat Malaka pada 17 Juni 2025.
Lintasan kapal tersebut dinyatakan sah karena dilakukan di jalur pelayaran internasional dan sesuai dengan ketentuan hukum laut internasional.
“Status Selat Malaka adalah strait used for international navigation, artinya Selat Malaka memiliki status sebagai perairan yang digunakan untuk pelayaran internasional,” kata Laksma Tunggul dalam keterangannya, Jumat (20/6).Menurut Laksma Tunggul, USS Nimitz terakhir kali terpantau mengaktifkan sistem pelacakan otomatis (AIS) pada posisi Traffic Separation Scheme (TSS), tepatnya di utara Belawan, Sumatera Utara, tiga hari lalu, yaitu pada 17 Juni 2025.
Dengan demikian, pelayaran kapal tersebut termasuk dalam kategori hak lintas damai sesuai Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982. “USS Nimitz terpantau terakhir mengaktifkan AIS pada posisi TSS tepatnya Utara Belawan 3 hari yang lalu tanggal 17 Juni 2025. Sehingga berlaku hak lintas damai sesuai dengan UNCLOS 82 dan history track USS Nimitz terpantau mulai dari Laut Natuna Utara,” jelasnya.
Laksma Tunggul menegaskan, meski kapal asing melintas dalam jalur damai, TNI AL tetap melakukan pemantauan intensif terhadap seluruh kapal yang melewati perairan Indonesia, khususnya di kawasan strategis seperti Selat Malaka.
“TNI AL terus melaksanakan pemantauan baik menggunakan sistem surveillance maupun unsur-unsur patroli terhadap seluruh kapal yang melintas di Perairan Selat Malaka,” ujar dia.