
TAIPEI – PORTALBMI.ID – Sebanyak 87 pasangan WNI di Taiwan mengikuti prosesi nikah massal yang digelar atas kerja sama Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei.
Kegiatan ini mendapat apresiasi langsung dari Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Cecep Khairul Anwar, yang menilai tren nikah massal di luar negeri semakin menunjukkan perkembangan positif.
Menurut Cecep, fenomena ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan langkah penting dalam mewujudkan keluarga sakinah bagi para pekerja migran. Jika pada awalnya hanya 35–40 pasangan yang ikut serta, tahun 2025 mencatat lonjakan signifikan hingga mencapai 87 pasangan.
“Ini kabar menggembirakan, karena pernikahan bukan hanya formalitas, tetapi ibadah agung yang bernilai sepanjang hayat,” ungkap Cecep dalam sambutannya di Taiwan, Minggu (24/8/2025).
Cecep menegaskan, pernikahan adalah ibadah paling panjang dibanding ibadah lainnya seperti zakat atau puasa. Sejak ijab kabul diucapkan hingga akhir hayat, setiap interaksi antara suami dan istri bernilai pahala. Senyum, perhatian kecil, hingga usaha mencari nafkah, semuanya bernilai ibadah.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pernikahan merupakan mitsaqan ghalizhan atau perjanjian agung sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an. Karena itu, pernikahan tidak boleh dijalani dengan main-main. “Rasulullah Saw. akan bangga pada umatnya yang menjaga kesakralan pernikahan,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala KDEI Taipei, Arief Sulistyo, menekankan bahwa program nikah massal ini merupakan solusi bagi WNI di Taiwan yang tidak bisa kembali ke Indonesia untuk menikah, baik karena keterbatasan cuti maupun biaya perjalanan.
Menurutnya, KDEI bersama Kemenag berupaya memastikan setiap pernikahan berlangsung sah sesuai syariat dan hukum yang berlaku.
Pendaftaran pasangan calon pengantin pun tidak dilakukan sembarangan. Dari total 355 pendaftar, hanya 87 pasangan yang lolos setelah melalui proses verifikasi sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.
Proses tersebut meliputi verifikasi dokumen, wawancara keluarga, hingga bimbingan pranikah yang difasilitasi bersama berbagai organisasi keagamaan, termasuk Salimah, PCI-NU, PCI Muhammadiyah, dan Formed.
“Semua prosedur kami jalankan dengan ketat. Tujuannya agar pernikahan benar-benar sah, terdaftar, dan memiliki dasar hukum yang kuat,” jelas Arief.
Arief juga mengumumkan inovasi terbaru KDEI Taipei, yaitu menghadirkan layanan nikah massal secara rutin. Mulai tahun ini, KDEI akan mengembangkan sistem mirip Kantor Urusan Agama (KUA) di luar negeri.
Setiap bulan, bertepatan dengan kegiatan Sunday Service, akan dibuka layanan pencatatan nikah bagi para WNI.