
Direktur BRI, Herry Gunardi. Foto: dok. BRI
JAKARTA – PORTALBMI.ID – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah menerima penempatan dana pemerintah sebesar Rp 55 triliun. Jumlah ini termasuk dalam dana Rp 200 triliun yang dikucurkan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk 5 bank pelat merah: Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI, dan BSI.
Corporate Secretary BRI, Dhanny, mengatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan ini. Rencananya, dana tersebut akan digunakan untuk mendorong kredit UMKM serta mendukung program prioritas pemerintah.
“BRI telah menerima penempatan dana pemerintah sebesar Rp 55 triliun dan menyambut positif atas kebijakan yang akan memperkuat likuiditas bank dalam penyaluran kredit ini, khususnya pada segmen UMKM serta dukungan terhadap program prioritas pemerintah,” ujarnya.
Penempatan dana ini, lanjut Dhanny, diharapkan dapat memberikan multiplier effect yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
“BRI akan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) serta tata kelola yang baik (good corporate governance) dalam mengelola penempatan dari pemerintah tersebut,” kata Dhanny.
Di sisi lain, Menkeu Purbaya juga mengimbau bank yang mendapat kucuran dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membeli SRBI dan SBN. Ia yakin perbankan akan serius menyalurkan dana tersebut.
“Kalau dia enggak pakai dia rugi sendiri, kan ada cost sekitar 4 persen ya cost-nya, kalau dia enggak menyalurkan kredit kan dia harus bayar uang itu, mereka pasti akan berpikir keras untuk menyalurkan dana itu,” ucap Purbaya.
Terkait aturan, Purbaya menerangkan hal itu tak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), melainkan hanya dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
“KMK dikit untuk internal aja KMK tapi untuk banknya enggak ada aturan,” pungkasnya.








