
Tampang para pelaku penculikan di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Foto: Resmob PMJ
TANGERANG SELATAN – PORTALBMI.ID – Polisi menangkap 9 pelaku penculikan, penyiksaan, dan pemerasan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Mereka kini ditahan di Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan intensif.
Tersangka utama kasus ini ialah Nunung alias NN (52) dan Adrian alias MAM (41). Keduanya menjadi otak dari aksi penculikan yang disertai kekerasan dengan modus jual beli mobil bekas.
Sebanyak 5 dari 9 tampang tersangka ini diperlihatkan di akun media sosial milik Resmob Polda Metro Jaya, Jumat (17/10).
“Nunung dan Adrian yang merupakan pelaku utama ini ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan,” demikian keterangan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/10) malam, saat keduanya berupaya melarikan diri menggunakan mobil dari pintu keluar apartemen. Dari penangkapan itu, polisi menemukan lima pria disekap di sebuah rumah kontrakan di Pondok Aren.
Usai membebaskan korban, polisi bergerak cepat. Tiga pelaku yang bertugas mengawasi para korban di kontrakan berhasil dibekuk, disusul empat pelaku lain yang berperan dalam penyekapan dan penganiayaan di lokasi berbeda.
Termasuk Nunung dan Adrian, total ada sembilan orang tersangka yang kini diamankan. Para pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan terkait jaringan penggelapan mobil dan aksi kekerasan yang mereka lakukan.
Kasus ini bermula dari laporan empat orang yang menjadi korban modus jual beli mobil. Mereka sempat membayar uang muka Rp 49 juta kepada pelaku yang mengaku menjual mobil minibus keluaran 2021. Namun setelah transaksi, para korban justru disekap dan dianiaya.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (11/10) di Perumahan Taman Mangu Indah, Pondok Aren, Tangsel, dan sempat ramai setelah video penyiksaan korban beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, terlihat korban mengalami luka di bagian punggung akibat dianiaya.



Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari perencana, eksekutor, hingga merekam video penganiayaan.
“Total ada sembilan orang yang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran masing-masing dalam penculikan dan penyiksaan tersebut,” ujar Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/10).
Adrian alias MAM berperan sebagai koordinator lapangan, perencana, eksekutor, sekaligus penyiksa korban. Sedangkan Nunung alias NN juga menjadi koordinator yang memancing korban datang ke lokasi.



Tersangka VS menyuruh APN merekam video dan ikut menyiksa korban. Sementara S, HJE, Z, dan I bertindak sebagai eksekutor yang turut melakukan kekerasan.
Pelaku lain, MA dan S, menyediakan rumah kontrakan untuk tempat penyekapan, sedangkan I dan MAM menyiapkan mobil yang digunakan dalam proses penculikan.



“Apa hubungan tersangka yang satu dengan yang lainnya, kemudian apa hubungan antara kelompok pelaku ini dengan korban, masih dilakukan pendalaman oleh rekan-rekan kami dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tambah Ade Ary.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat Pasal 339 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.