
Suasana sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
JAKARTA – PORTALBMI.ID – BPK mengaku tidak pernah diminta jaksa penuntut umum KPK untuk menghitung kerugian negara untuk akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia.
Hal itu disampaikan auditor BPK Teguh Siswanto yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/10).
Dalam dakwaannya, jaksa menuduh mantan tiga direksi PT ASDP Ira Puspadewi, M Yusuf Hadi, dan Harry MAC melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 1,25 triliun.
“Kami tidak pernah diminta untuk menghitung kerugian negara,” ujar Teguh.
Salah satu anggota kuasa hukum mantan direksi PT ASDP, Gunawan, menegaskan bahwa yang boleh melakukan deklarasi penghitungan kerugian negara adalah BPK, BPKP dan Inspektorat.
Menurut dia, hal tersebut diatur dalam UU Tahun 15 Tahun 2006 soal BPK dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012. Oleh karena itu, Gunawan mempertanyakan jaksa penuntut umum KPK yang tak meminta BPK untuk menghitung kerugian negara, malah melakukan penghitungan sendiri.
Masih dalam keterangannya, Teguh menambahkan bahwa BPK baru bergerak menghitung kerugian bila diminta oleh aparat hukum. Dalam kasus akuisisi ASDP ini, BPK disebut hanya melakukan audit untuk kepatuhan investasi dan hasilnya sudah dikeluarkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan 14 Maret 2023.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa akuisisi itu mendapat status Wajar dengan Pengecualian dua kapal. BPK merekomendasikan untuk membuat kesepakatan formal, juga memperhitungkan penggantian atas opportunity loss dari belum beroperasinya kapal KMP Marisa Nusantara dan KMP Mahkota, serta melakukan verifikasi atas biaya perbaikan kapal. Total nilai perbaikan dan opportunity loss itu mencapai Rp 4,8 miliar.
Soal opportunity loss, dipertanyakan oleh pengacara para mantan direksi ASDP, Soesilo Aribowo, kepada ahli lainnya yang dihadirkan di sidang, Dian Kartika.
“Dalam korupsi itu ada pasal yang menyebut kerugian negara yang pasti dan nyata. Apakah opportunity loss itu kerugian negara yang pasti dan nyata?” tanya Soesilo.
Dian menjawab, ”Betul. Itu tidak pasti.”
“Apakah setelah adalah laporan hasil pemeriksaan pada 2023 kemudian poin-poin rekomendasi yang disarankan BPK sudah dilaksanakan?” tanya Hakim Sunoto.
Dian menambahkan bahwa ada rekomendasi yang sudah dilaksanakan.
“Namun lengkapnya ada di Laporan Pemeriksaan Hasil yang mestinya dikeluarkan di semester kedua 2024. Namun hingga kini belum dikeluarkan BPK,” kata Dian.








