
Kalimantan Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.054.552 per bulan. FOTO : Aep05-PBMI
PONTIANAK – PORTALBMI.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.054.552 per bulan, mengalami kenaikan dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp2.878.286, angka ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Penetapan kenaikan UMP tersebut disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Kalbar dan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalbar Tahun 2026.
Gubernur Kalbar melalui Sekretaris Daerah, Harisson menyampaikan bahwa kenaikan ini merupakan upaya pemerintah provinsi untuk menyesuaikan kondisi ekonomi, mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi serta kebutuhan hidup layak pekerja di tengah dinamika harga kebutuhan pokok. Ia juga mengimbau seluruh perusahaan dan pengusaha di Kalbar agar mematuhi ketentuan kenaikan upah minimum yang baru ini.
Kenaikan UMP 2026, Apa Kata Pekerja?
Walaupun pemerintah menetapkan kenaikan UMP sebesar sekitar 6,12–6,13% dari tahun sebelumnya, sejumlah organisasi buruh di Kalbar masih menilai bahwa angka tersebut masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL). Mereka menekankan bahwa dengan kenaikan biaya hidup yang tinggi, kenaikan upah minimum perlu diikuti peningkatan daya beli pekerja secara lebih signifikan.
UMK Kabupaten/Kota Kalbar Juga Naik
Selain UMP provinsi, Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak juga ditetapkan naik pada tahun 2026. Dewan Pengupahan Kota Pontianak menyepakati besaran UMK tahun 2026 sebesar Rp3.205.220 per bulan, meningkat sekitar 5,96 persen dibandingkan UMK 2025.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, penetapan UMK dilakukan melalui pertimbangan berbagai indikator ekonomi daerah seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta melalui dialog antara perwakilan pekerja dan pengusaha. Penetapan UMP dan UMK ini merujuk pada peraturan terbaru tentang pengupahan yang disusun pemerintah pusat sebagai dasar hukum perhitungan upah minimum.
Semua perusahaan di Kalimantan Barat diharapkan menerapkan besaran upah minimum tersebut sesuai waktu berlakunya, yakni mulai 1 Januari 2026. Dengan pemberlakuan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Kalbar meningkat sekaligus mendorong stabilitas ekonomi lokal.
(Aep05-PBMI)








