
Wahyu Firmansyah (40), melaporkan dugaan tindak pidana intimidasi dan pemaksaan yang disertai ancaman kekerasan ke Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Cilegon. FOTO: Budi05/portalbmi.id
CILEGON – PORTALBMI.ID – Seorang wartawan di Kota Cilegon, Wahyu Firmansyah (40), melaporkan dugaan tindak pidana intimidasi dan pemaksaan yang disertai ancaman kekerasan ke Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Cilegon, Selasa (3/3/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Banten Resort Cilegon tertanggal 3 Maret 2026.
Identitas Pelapor Dalam surat laporan disebutkan, pelapor bernama: Nama: Wahyu Firmansyah Bin (Alm) H. Iis Hendrayana
Tempat/Tanggal Lahir: Serang, 10 Februari 1986 Pekerjaan: Karyawan Swasta
Agama: Islam Alamat: Puri Krakatau Hijau Blok C9 No. 28, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon
Wahyu melaporkan seorang pria berinisial S, yang diketahui merupakan salah satu ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Cilegon.

Kronologi Kejadian Peristiwa tersebut, menurut Wahyu, terjadi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 20.15 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Puri Krakatau Hijau, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol.
Ia menjelaskan, sebelum kejadian, terlapor lebih dahulu menghubunginya melalui telepon dan meminta lokasi pertemuan. Tak lama kemudian, terlapor datang bersama beberapa orang.
“Sebelum bertemu, dia menelepon dan meminta lokasi. Setelah bertemu, dia mengatakan merasa terusik oleh saya. Saya bingung, kapan saya mengusik dia,” ujar Wahyu.
Situasi disebut sempat memanas. Terlapor diduga berbicara dengan nada tinggi, menantang berkelahi, serta meminta pelapor untuk memukul lebih dahulu.
Wahyu juga mengaku mendapat perlakuan fisik berupa dorongan, penunjukan secara agresif, hingga pembenturan kepala yang dilakukan terlapor ke arah dirinya.
“Saya tetap berusaha menahan diri. Kalau terpancing emosi, mungkin sudah terjadi keributan. Tapi saya memilih menempuh jalur hukum,” katanya.
Rekaman Jadi Barang Bukti
Wahyu menyebut kejadian tersebut berlangsung di tempat umum dan sempat menarik perhatian warga sekitar. Ia mengaku memiliki rekaman audio dan video yang telah diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.
“Rekaman sudah saya serahkan ke pihak kepolisian. Laporan ini bukan untuk memperkeruh suasana, tetapi sebagai pengingat agar tidak bersikap arogan kepada siapa pun,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Dalam surat laporan pengaduan disebutkan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penanganan Unit Reskrim Polres Cilegon.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.
(Budi05-PBMI)








