
Pensiunan PT Krakatau Steel periode 2023–2026 mempertanyakan realisasi pemberian PIN emas murni seberat 15 gram. FOTO: Achie06/portalbmi.id
CILEGON – PORTALBMI.ID – Sejumlah pensiunan PT Krakatau Steel periode 2023–2026 mempertanyakan realisasi pemberian PIN emas murni seberat 15 gram yang disebut tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Hingga April 2026, sekitar 255 pensiunan mengaku belum menerima hak tersebut.
Salah satu pensiunan, Soni Martin, mengatakan bahwa pemberian PIN emas merupakan bentuk penghargaan atas masa pengabdian karyawan yang telah disepakati dalam PKB.
“Sesuai PKB, kami dijanjikan PIN emas 15 gram saat pensiun sebagai bentuk apresiasi. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan kapan diberikan,” ujarnya, Kamis (16/4/26).
Para pensiunan menilai waktu tunggu yang telah mencapai sekitar tiga tahun terlalu lama tanpa kepastian. Jika dikalkulasikan, total kewajiban perusahaan untuk pemberian PIN emas tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah, seiring jumlah penerima dan harga emas saat ini.
Ketidakjelasan ini, menurut para pensiunan, memicu keresahan di kalangan mantan pekerja. Mereka berharap manajemen perusahaan dapat memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme dan jadwal penyerahan penghargaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Krakatau Steel belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Para pensiunan juga membuka kemungkinan melibatkan serikat pekerja untuk menindaklanjuti persoalan ini melalui audiensi dengan manajemen.
“Kami ingin PKB dijalankan sesuai kesepakatan. Kalau ada kendala, seharusnya dikomunikasikan dengan baik, bukan dibiarkan tanpa kepastian,” kata Soni.
Ia juga menyampaikan bahwa selama masa penantian, sejumlah pensiunan telah meninggal dunia tanpa sempat menerima hak tersebut. “Ada sekitar lima orang yang sudah meninggal. Keluarga mereka tentu sangat berharap kejelasan dari perusahaan,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan direksi Suryantoro Waluyo menyampaikan bahwa perusahaan masih berupaya mencari solusi atas persoalan tersebut. Ia mengakui kondisi keuangan perusahaan saat ini menjadi salah satu kendala.
“Perusahaan sedang berupaya menemukan solusi yang positif. Namun untuk saat ini, kami belum bisa memberikan kepastian karena kondisi finansial yang belum stabil,” ujarnya.
Sebagai informasi, Perjanjian Kerja Bersama merupakan kesepakatan yang mengikat antara perusahaan dan karyawan, yang mengatur hak serta kewajiban kedua belah pihak, termasuk penghargaan bagi karyawan yang memasuki masa pensiun.
(Achie06-PBMI)








