
Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia Kabupaten Sambas, Radiman Lah. FOTO: Nop06/portalbmi.id
SAMBAS – PORTALBMI.ID – Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia Kabupaten Sambas, Radiman Lah, kembali mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam menyampaikan opini terkait isu publik dan pemerintahan, Rabu (22/4/2026).
Imbauan ini disampaikan kembali, menyusul makin marak unggahan di platform Facebook yang dinilai tidak berdasar pada data yang valid. Serangan cenderung mengarah kepada Bupati Satono dan isteri.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Sampaikan kritik secara konstruktif, berbasis data, dan tidak menyerang ranah pribadi seseorang,” ujar Radiman.
Menurutnya, penyampaian opini tanpa dasar yang jelas berpotensi menyesatkan publik serta memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Bagian Hukum DPC GWI Sambas menegaskan bahwa aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum. Unggahan yang mengandung unsur pencemaran nama baik, informasi bohong, hingga ujaran kebencian dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU – ITE).
Beberapa pasal yang kerap menjadi rujukan antara lain:
Pasal 27 ayat (3): terkait muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Selanjutnya Pasal 28 ayat (2): terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA. Pada pasal 45 ayat (3): mengatur sanksi pidana atas pelanggaran tersebut
“Kebebasan berekspresi tetap memiliki batas. Jika sudah mengarah pada fitnah atau serangan personal, maka ada konsekuensi hukum yang bisa timbul,” tegas perwakilan Bagian Hukum DPC GWI Sambas.
Fenomena ini bukan hal baru. Sejumlah kasus di tingkat nasional menunjukkan bahwa unggahan di media sosial dapat berujung proses hukum.
Kasus yang menjerat Jerinx SID menjadi salah satu contoh ketika unggahan di media sosial dinilai mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap institusi.
Selain itu, Ahmad Dhani sang musisi legend juga pernah tersandung perkara ujaran kebencian melalui media sosial hingga berujung proses hukum.
Sementara itu, dalam kasus yang lebih baru, nama Bima Yudho Saputro sempat menjadi sorotan publik setelah kritiknya terhadap pemerintah daerah viral di media sosial. Meski berujung klarifikasi dan tidak berlanjut ke proses pidana, kasus ini menunjukkan bagaimana unggahan di ruang digital dapat dengan cepat memicu respons serius dari berbagai pihak.
Contoh-contoh tersebut menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital bukanlah ruang bebas tanpa batas, melainkan tetap berada dalam koridor hukum dan etika publik.
Sementara itu, akademisi hukum dari salah satu Universitas ternama menilai fenomena ini sebagai bagian dari masih rendahnya literasi digital.
“Kritik itu dilindungi dalam demokrasi, tetapi harus berbasis fakta dan kepentingan publik. Jika sudah masuk wilayah personal attack tanpa dasar, maka berpotensi menjadi delik hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyebaran opini tanpa verifikasi dapat membentuk persepsi publik yang keliru dan merugikan pihak tertentu.
DPC GWI Sambas, lanjut Radiman, akan terus mendorong peningkatan literasi digital agar masyarakat mampu menggunakan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab.
“Media sosial seharusnya menjadi ruang edukasi dan pertukaran gagasan, bukan tempat menyebarkan kebencian atau menyerang pribadi,” tutupnya.
(Nop06-PBMI)








