
Pencemaran lingkungan pada aliran sungai yang diduga berasal dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hulu. FOTO: Nop06/portalbmi.id
PONTIANAK – PORTALBMI.ID – Masyarakat Desa Sepantai, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, beberapa waktu lalu dibuat resah akibat pencemaran lingkungan pada aliran sungai yang diduga berasal dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hulu.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini, menegaskan bahwa perubahan warna air sungai merupakan bukti lemahnya pengawasan di wilayah hulu, khususnya di kawasan Ledo, Kabupaten Bengkayang.
“Perubahan warna sungai yang terjadi adalah bukti nyata lemahnya pengawasan di wilayah hulu. Aktivitas PETI yang sudah masuk ke badan sungai merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini bukan lagi sekadar persoalan ekonomi warga, melainkan kejahatan lingkungan terorganisir yang limbahnya dibuang secara sengaja ke aliran sungai yang menjadi hak dan konsumsi publik,” ujarnya. Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, akses terhadap air bersih merupakan Hak Asasi Manusia. Kondisi warga di hilir seperti di Desa Sepantai yang mengalami gatal-gatal serta kehilangan sumber pangan seperti ikan dan udang menunjukkan negara belum hadir secara maksimal.
“Bantuan tandon air per RT hanyalah solusi sementara dan tidak menyelesaikan akar persoalan. Penindakan harus dilakukan di sumber pencemaran,” tegasnya.
Sri Hartini juga mengingatkan bahwa perubahan kondisi lingkungan menjadi tanda ekosistem sungai telah mengalami kerusakan.
Atas kondisi tersebut, WALHI Kalimantan Barat mendesak pemerintah untuk bertanggung jawab melalui langkah-langkah berikut:
- Menyediakan infrastruktur air bersih yang layak bagi desa-desa terdampak di sepanjang aliran sungai sebagai bentuk tanggung jawab atas pembiaran pencemaran yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
- Segera menghentikan aktivitas PETI di wilayah hulu Sungai Sambas melalui koordinasi lintas kabupaten antara Bengkayang dan Sambas, disertai pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.
- Melakukan restorasi sungai pada titik-titik bekas tambang guna mengurangi laju sedimentasi di bagian hulu.
(Nop06-PBMI)








