
Inisiatif ini menjadi bagian dari strategi pengembangan potensi lokal berbasis kolaborasi antar-kelurahan. Senin (27/04/26). FOTO: Budi05/portalbmi.id
CILEGON – PORTALBMI.ID – Pemerintah Kecamatan Pulomerak terus memperkuat upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui percepatan pembentukan Badan Usaha Milik Kelurahan (BUMKel). Inisiatif ini menjadi bagian dari strategi pengembangan potensi lokal berbasis kolaborasi antar-kelurahan.
Senin (27/04/26)
Kegiatan jejak pendapat dilaksanakan di Kantor Kelurahan Tamansari, dengan melibatkan Lurah Tamansari, Camat Pulomerak, jajaran BUMKel Tamansari, serta Koordinator Hadi Santoso dari Aliansi Pemerhati Peduli Selat Sunda (APPS) Merak.
Dalam forum diskusi tersebut, Camat Pulomerak didorong untuk mengambil peran strategis sebagai fasilitator dalam mengonsolidasikan gagasan serta mempercepat realisasi pembentukan BUMKel di wilayahnya.
Direktur BUMKel Tamansari, Andri Gunawan, didampingi jajaran M. Saban, Huseri, dan Suganda, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai kajian serta landasan hukum sebagai dasar pembentukan BUMKel. Termasuk di dalamnya penjajakan potensi kerja sama dengan sektor strategis di kawasan Pelabuhan Merak.
“Kami telah menyiapkan argumentasi dan landasan hukum yang diperlukan. Pembentukan BUMKel ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemerintah kecamatan maupun kelurahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila regulasi turunan seperti Peraturan Wali Kota (Perwal) belum tersedia, pembentukan BUMKel tetap dapat mengacu pada regulasi yang lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Andri berharap adanya dukungan konkret dari pihak kecamatan dalam memfasilitasi forum lintas kelurahan guna membangun kesepahaman bersama.
“Kami berharap dapat difasilitasi pertemuan antar-kelurahan untuk memperkuat koordinasi dalam merealisasikan BUMKel ini,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Camat Pulomerak, Adhe Heru Sanjaya, meminta Lurah Tamansari untuk memfasilitasi koordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Kota Cilegon. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh proses pembentukan BUMKel memiliki landasan hukum yang kuat serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
“Koordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Kota Cilegon diperlukan agar proses pembentukan BUMKel berjalan sesuai koridor hukum dan memiliki dasar yang jelas,” ungkapnya dalam forum tersebut.

Sementara itu, Lurah Tamansari, Benny Gautama W., dinilai memiliki peran penting dalam menjembatani komunikasi dengan pemerintah kota, khususnya dalam penguatan aspek regulasi. Hal ini sekaligus menjadi wujud sinergi lintas perangkat daerah dalam mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pembentukan BUMKel sendiri merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi ekonomi lokal. Dengan konsep yang mengacu pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMKel diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah Pulomerak yang memiliki potensi unggulan.
Melalui kolaborasi yang solid antara pemerintah kecamatan, kelurahan, dan para pemangku kepentingan, pembentukan BUMKel di Pulomerak diharapkan segera terealisasi dan menjadi percontohan dalam pengembangan ekonomi berbasis komunitas di Kota Cilegon.
(Budi05-PBMI)








