
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan dalam acara pengukuhan kepengurusan PERADI Profesional periode 2026-2031 di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Jumat (8/5/2026). Dok. Peradi profesional-Red/portalbmi.id
JAKARTA – PORTALBMI.ID – PERADI Profesional bersama 39 universitas menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan dalam acara pengukuhan kepengurusan PERADI Profesional periode 2026-2031 di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Jumat (8/5/2026). Sebanyak 22 perwakilan universitas hadir dan menandatangani MoU tersebut.
Ketua Umum PERADI Profesional periode 2026-2031, Harris Arthur Hedar, menekankan posisi advokat kini harus mulai terintegrasi dengan dunia pendidikan.
“Langkah ini menegaskan posisi advokat tidak lagi berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari ekosistem hukum yang terintegrasi dengan dunia pendidikan, kebijakan publik, dan sektor ekonomi,” kata Harris dalam sambutannya.
Harris mengingatkan bahwa perkembangan teknologi saat ini juga berdampak terhadap profesi advokat. Dia menegaskan advokat anggota PERADI Profesional harus melek teknologi.
“Dunia hukum berubah, teknologi berubah, dan organisasi advokat tidak boleh tertinggal. Karena itu, kami ingin membangun organisasi advokat yang modern dalam sistem, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, dan berani dalam memperjuangkan keadilan,” ucap Harris.
Sebelumnya, Ketua Umum PERADI Profesional 2026-2031, Harris Arthur, menegaskan dalam sambutannya bahwa kemunculuan PERADI Profesional bukan untuk menciptakan konflik antar-advokat.
“PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan. Sekali lagi saya tegaskan, PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan, dan bukan hadir karena konflik, tidak ada konflik. Tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman,” kata Harris Arthur.
Harris Arthur memastikan PERADI Profesional telah memperoleh legitimasi penuh dari negara melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000086.AH.01.07.TAHUN 2026 yang ditetapkan pada 27 Januari 2026.
(Red-PBMI)







