
Disperindag bersama para pendamping pedagang pasar dari YLBH Macan Indonesia dan Ormas Sakti Banyumas Indonesia lakikan Audiensi. FOTO: Imam07/PORTALBMI.ID
PURWOKERTO – PORTALBMI.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banyumas menyatakan opsi relokasi ke Blok B untuk pedagang eks Jalan Vihara belum mencapai kesepakatan setelah peninjauan lokasi bersama perwakilan pedagang, Kamis (25/6).
Peninjauan Blok B dilakukan oleh Disperindag bersama perwakilan pedagang sebagai tindak lanjut audiensi sebelumnya. “Blok B hari ini sudah dicek bareng-bareng dengan perwakilan pedagang. Setelah peninjauan bersama, disampaikan bahwa para pedagang belum sepakat dengan tawaran yang kita sampaikan,” kata perwakilan Disperindag Kabupaten Banyumas.
Disperindag menegaskan pihaknya akan memedomani peraturan yang berlaku jika ada pedagang yang kembali berjualan di lokasi semula. “Kami sebagai aparatur sipil negara tentunya harus memedomani peraturan yang ada.
Peraturan yang ada saat ini di Jalan Vihara tidak diperbolehkan untuk berjualan.
Apabila ada yang berjualan di situ, tentunya kita kembali ke peraturan yang ada, dan dikembalikan kepada dinas terkait sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” ujarnya.
Namun Disperindag juga menegaskan proses dialog masih berlangsung dan tidak akan melakukan pemaksaan terkait lokasi relokasi. “Ini kan proses.
Kita tidak bisa memaksa harus di sini.
Artinya ini berproses, ya kita tunggu prosesnya,” ujar perwakilan tersebut. Rencana tindak lanjut, termasuk kemungkinan audiensi ke tingkat Bupati, akan dibahas lebih lanjut bersama perwakilan pedagang.

Sementara itu, pendamping pedagang, Nanang kunto Adi sebagai ketua umum YLBH Macan Indonesia dan juga di dampingi oleh Abdul Latif Heriyadi S.H. Yang juga salah satu ketua umum dari pada ormas Sakti Banyumas Indonesia , menyatakan ratusan pedagang eks Jalan Vihara masih menuntut solusi yang memungkinkan mereka kembali berjualan di lokasi semula. “Permohonan kita masih sama, mencari solusi nasib pedagang di Pasar Vihara.
Solusi pertama yang diinginkan adalah kembali ke Jalan Vihara, kalau aturannya memang mendukung,” kata Nanang usai pertemuan.
Nanang Kunto Adi S.H., C.Med mengatakan jika kembali ke Jalan Vihara tidak memungkinkan, pihaknya mengharapkan pemerintah daerah menyiapkan lokasi pengganti yang layak sehingga para pedagang dapat berjualan tanpa melanggar aturan dan tetap menghidupi keluarga.
Ia juga menegaskan tidak pernah menganjurkan pedagang untuk melanggar aturan dengan nekat kembali berjualan di jalan yang telah ditertibkan. “Terkait masalah perut, masyarakat tidak bisa dibatasi.
Bukan menyalahkan, bukan memaksa masyarakat untuk patuh sementara tidak ada solusi, itu bukan yang terbaik,” ujarnya.
Dalam pembicaraan itu, Nanang Kunto Adi mengangkat soal Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor 231 Tahun 2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang menurut salinan yang diterimanya menghapus status Jalan Vihara sebagai lokasi yang diperbolehkan untuk PKL dan membatalkan SK sebelumnya.
Namun Nanang menyebut keabsahan SK itu masih perlu diverifikasi. “Saya sendiri belum memastikan keabsahan SK itu, saya cek di JDIH juga belum keluar,” katanya.
Di sisi pedagang, dampak penertiban dinilai sangat berat. Nanang menyebut omzet para pedagang bukan sekadar menurun, melainkan hilang. “Para teman-teman pedagang itu omzetnya bukan lagi menurun, tetapi hilang,” ujarnya, seraya menegaskan perjuangan mereka akan terus dikawal hingga ditemukan solusi konkret.
Dalam hal ini juga Abdul Latif Heriyadi juga menegaskan bahwa ” ketika tidak ada titik temu maka ormas yang dia ketuai itu akan melakukan audiensi di kantor bupati dan kantor DPRD karena menurut nya bahwa dalam hal ini pedagang merasa terzolimin dan akan di lakukan langkah dengan beraudiensi bersama anggota anggota ormas nya”.
Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi terhadap keabsahan SK Bupati Nomor 231 Tahun 2026 ke Pemerintah Kabupaten Banyumas masih dilakukan.
(Imam07-PBMI)








