
Keluarga Muhammad Ilham (6), bocah yang mengalami patah tulang pada kaki kanan akibat kecelakaan lalu lintas. FOTO: Budi05/PORTALBMI.ID
CILEGON – PORTALBMI.ID – Keluarga Muhammad Ilham (6), bocah yang mengalami patah tulang pada kaki kanan akibat kecelakaan lalu lintas, tengah menyiapkan laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Selain meminta penyidik mengusut dugaan kelalaian pengendara sepeda motor, keluarga juga meminta kepolisian mendalami dugaan perubahan kronologi kecelakaan serta proses administrasi penjaminan biaya pengobatan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta. Sabtu (11/7/26).
Berdasarkan keterangan keluarga, kecelakaan terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu Muhammad Ilham baru pulang sekolah bersama ibunya. Setelah tiba di rumah, Ilham kembali keluar untuk menyusul ibunya yang berada di warung. Ketika hendak menyeberang jalan di dekat gang menuju rumahnya, Ilham diduga tertabrak sepeda motor yang dikendarai seorang perempuan bernama Indri Dwi Yuliani.
Menurut informasi yang dihimpun keluarga, Indri Dwi Yuliani berdomisili di Lingkungan Tegal Wangi, Sambi Payung, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Banten.

Akibat kecelakaan tersebut, Ilham mengalami patah tulang pada kaki kanan dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon. Ayah korban mengaku baru mengetahui kejadian setelah mendapat kabar dan segera menuju rumah sakit.
Di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), Ilham menjalani penanganan awal. Menurut keluarga, seorang perempuan bernama Olga datang mewakili pihak pengendara dan menyampaikan akan membantu pengurusan BPJS, asuransi, hingga Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Untuk keperluan tersebut, Olga disebut meminta KTP dan Kartu Keluarga milik orang tua korban.
Namun, keluarga mengaku kemudian diminta mencabut kronologi awal yang dibuat oleh ibu korban saat pertama kali masuk ke rumah sakit.
Dalam kronologi awal yang dibuat Dewi Damayanti selaku ibu korban disebutkan bahwa Muhammad Ilham tertabrak sepeda motor saat sedang menyeberang jalan. Akan tetapi, menurut keluarga, kronologi tersebut kemudian diminta diganti dengan dokumen lain yang dibuat atas nama Indri Dwi Yuliani.
Dalam dokumen pengganti tersebut dijelaskan bahwa Ilham merupakan penumpang sepeda motor yang dibonceng Indri dan kecelakaan terjadi karena pengendara menghindari lubang hingga kehilangan keseimbangan.
Keluarga menduga perubahan kronologi tersebut dilakukan untuk kepentingan administrasi penjaminan BPJS maupun asuransi. Meski demikian, keluarga mengaku proses administrasi tersebut justru menyebabkan penanganan medis terhadap Ilham menjadi tertunda.
Selama berada di RSKM, keluarga menyebut Ilham hanya mendapatkan obat-obatan dan infus. Sementara tindakan operasi pemasangan pen pada kaki yang disarankan dokter belum dapat dilakukan karena proses administrasi dan penjaminan biaya belum selesai.
Atas saran Olga dan Indri, korban kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Hermina Cilegon. Namun, menurut keluarga, setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, kepastian mengenai tindakan operasi maupun pembiayaan juga belum diperoleh.
Merasa kondisi anaknya membutuhkan penanganan segera, keluarga akhirnya memutuskan membawa Ilham ke tempat pengobatan patah tulang di Baros, Kota Serang. Di lokasi tersebut, Ilham langsung mendapatkan penanganan dan menjalani rawat inap selama sekitar 25 hari.
Keluarga juga mempertanyakan keberadaan dokumen bernomor LP/B/135/VI/2026/SPKT/POLRES CILEGON/POLDA BANTEN yang menurut tangkapan layar dikirimkan Olga dan mencantumkan nama pasien Muhammad Ilham di RS Hermina Cilegon. Ayah korban menyatakan dirinya tidak pernah membuat laporan polisi tersebut. Hingga kini, menurut keluarga, salinan dokumen yang diminta kepada Olga belum pernah diberikan.
Berdasarkan surat pernyataan biaya yang disampaikan oleh Tika, saudara dari Indri, biaya pengobatan di Rumah Sakit Krakatau Medika Cilegon tercatat sebesar Rp3.159.500, sedangkan biaya di Rumah Sakit Hermina Cilegon sebesar Rp835.000. Sementara biaya perawatan di Baros mencapai Rp3.750.000. Selain itu, keluarga mengaku masih harus menanggung biaya obat-obatan, transportasi, kontrol, serta kebutuhan lain selama proses pemulihan korban.
Merasa persoalan tersebut belum terselesaikan, keluarga memutuskan menempuh jalur hukum. Mereka akan menyerahkan barang bukti berupa rekaman percakapan WhatsApp, rekam medis, hasil rontgen, bukti pembayaran rumah sakit, foto dan video kondisi korban, serta dokumen pendukung lainnya kepada penyidik.

Dasar Hukum dan Analisis Yuridis
Menurut keluarga, perkara ini patut diselidiki berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang hingga kini masih menjadi dasar hukum tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”
Selanjutnya, Pasal 229 ayat (4) mengatur bahwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas berat.
Sementara itu, Pasal 231 UU LLAJ mewajibkan setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kejadian kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Selain itu, Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ mengatur bahwa pengemudi, pemilik kendaraan, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman, tanpa menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana maupun gugatan perdata.
Dalam kajian hukum yang disiapkan keluarga, penyidik diminta mendalami beberapa unsur, yaitu adanya pengemudi kendaraan bermotor sebagai subjek hukum, dugaan kelalaian atau kurang hati-hati dalam mengemudikan kendaraan, terjadinya kecelakaan di jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum, serta akibat kecelakaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat berupa patah tulang pada kaki sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari dalam waktu lama.

Selain dugaan tindak pidana lalu lintas, keluarga juga meminta penyidik mendalami dugaan perubahan kronologi kejadian yang digunakan dalam proses administrasi rumah sakit dan penjaminan biaya pengobatan. Menurut keluarga, seluruh dokumen, rekaman percakapan WhatsApp, rekam medis, hasil rontgen, bukti pembayaran rumah sakit, serta dokumen administrasi lainnya akan diserahkan sebagai alat bukti untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Keluarga menegaskan bahwa penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ merupakan kewenangan penyidik dan selanjutnya akan diuji dalam proses peradilan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Indri Dwi Yuliani maupun Olga belum memberikan keterangan atau tanggapan atas rangkaian peristiwa sebagaimana disampaikan keluarga korban. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini dan akan memuat klarifikasi apabila telah diterima.
(Budi05-PBMI)








