
Satreskrim Polresta Cilacap bersama jajaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana Curanmor, penadahan, dan Curas di wilayah hukum Polresta Cilacap. FOTO: Humas Polresta Cilacap/PORTALBMI.ID
CILACAP – PORTALBMI.ID – Satreskrim Polresta Cilacap bersama jajaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penadahan, dan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polresta Cilacap. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti kendaraan bermotor dan barang hasil kejahatan.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor bermula dari penanganan perkara penipuan dan penggelapan yang ditangani Polsek Kesugihan. Kasus tersebut dilaporkan oleh korban pada 2 Juni 2025, setelah sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku berinisial AS dengan modus meminta korban membeli mi instan dan melakukan tarik tunai di minimarket.
“Pengungkapan kasus curanmor ini pintu masuknya berawal dari kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani Polsek Kesugihan. Setelah dilakukan pendalaman, petugas memperoleh informasi keberadaan tersangka dan berhasil mengamankannya,” ujar Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (21/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AS, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah seorang penadah berinisial S di wilayah Kabupaten Banyumas. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sembilan unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

“Setelah dilakukan pengecekan, satu unit sepeda motor teridentifikasi sebagai barang bukti kasus curanmor di wilayah Cilacap, sedangkan delapan unit lainnya masih kami koordinasikan dengan Satreskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana masing-masing maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka S selaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Selain kasus curanmor dan penadahan, Polresta Cilacap juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 7 Juli 2026 di Desa Glempang, Kecamatan Maos. Korban saat itu tengah mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang masih berusia dua setengah tahun, sebelum pelaku berinisial ES mendekati korban dan merampas gelang yang dikenakan korban.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan warga. Berkat kerja sama antara masyarakat dan petugas Polsek Maos, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 17.00 WIB atau kurang dari satu jam setelah kejadian di area persawahan wilayah Kecamatan Maos.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama warga dan petugas di lapangan, pelaku berhasil diamankan dengan cepat berikut barang bukti dan kendaraan yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan,” kata Kapolresta.
Atas perbuatannya, tersangka ES dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolresta menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Cilacap dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta merespons cepat setiap laporan yang diterima.
“Seluruh pelaku berhasil kami amankan. Ini berkat kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat. Barang bukti berupa sepeda motor, BPKB, dan STNK nantinya juga akan kami kembalikan kepada para korban tanpa dipungut biaya sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.
Kapolresta Cilacap juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian maupun kejahatan jalanan.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, baik saat memarkir kendaraan maupun ketika bepergian. Simpan barang berharga dengan baik dan segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan adanya potensi tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol Yovan Fatika Handhiska Aprilaya.
(Imam07-PBMI)








