
PJS mendesak Presiden Prabowo menarik kembali narasi "Londo Ireng" kepada wartawan dan menyampaikan permintaan maaf terbuka. FOTO: PORTALBMI.ID
JAKARTA – PORTALBMI.ID – Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS) menolak keras penggunaan istilah “Londo Ireng” yang dilontarkan Presiden RI Prabowo Subianto kepada entitas wartawan, LSM, dan Ormas.
Dalam Pernyataan Sikap yang dirilis di Jakarta, Senin (28/7/2026), DPP PJS menilai pelabelan tersebut sebagai anomali dalam kehidupan berdemokrasi dan bentuk kemunduran berpikir.
“Londo Ireng secara historis adalah sebutan bagi pengkhianat yang menjual bangsanya demi kepentingan penjajah. Menyematkan label tersebut kepada wartawan adalah pengingkaran terhadap sejarah,” demikian bunyi pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum Mahmud Marhaba dan Sekjen Rikky Fermana.
DPP PJS menegaskan, pers yang kritis bukanlah musuh negara maupun antek asing. Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Kritik media merupakan bentuk cinta tanah air agar kekuasaan tidak menuju otoritarianisme dan korupsi.
PJS juga mengingatkan dampak berbahaya dari stigmatisasi oleh Kepala Negara. Menurut mereka, label “Londo Ireng” berpotensi menjadi legitimasi bagi aparat penegak hukum, pejabat daerah, hingga kelompok simpatisan untuk melakukan persekusi, represi, dan pembungkaman terhadap jurnalis di lapangan.
Atas dasar itu, DPP PJS menyampaikan 4 sikap resmi:
- Menolak Keras Stigmatisasi. Jika ada oknum wartawan melanggar hukum, penanganannya harus melalui mekanisme hukum dan Kode Etik Jurnalistik via Dewan Pers, bukan dengan melabeli seluruh profesi.
- Mendesak Pencabutan Pernyataan dan Permintaan Maaf. PJS mendesak Presiden Prabowo menarik kembali narasi “Londo Ireng” kepada wartawan dan menyampaikan permintaan maaf terbuka demi menyejukkan ruang publik.
- Mengingatkan Fungsi Pers. Kebebasan pers adalah indikator utama negara demokrasi. Membungkam atau melabeli buruk pers sama dengan mematikan mata dan telinga rakyat.
- Instruksi ke Seluruh Anggota. PJS menginstruksikan seluruh pengurus dan anggota di Nusantara untuk tidak gentar, tidak terprovokasi, dan tetap tegak lurus menjalankan tugas jurnalistik sesuai KEJ.
“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan konstitusional Pro Jurnalismedia Siber terhadap bangsa dan negara,” tutup pernyataan tersebut.
(Red-PBMI)








