
PHK Pekerja PT Gunung Makmun Permai Menyisakan Sejumlah Kejanggalan. FOTO: PORTALBMI.ID
MERAK – PORTALBMI.ID – Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Rizky Ramdan, pekerja PT Gunung Makmun Permai yang tercatat sebagai karyawan KMP Raja Basa I sejak 18 Mei 2021, menyisakan sejumlah pertanyaan serius.
Bukan hanya mengenai alasan PHK dan hak pekerja, persoalan juga mengarah pada status sebuah dokumen berjudul “Kesepakatan Bersama” tertanggal 29 Juni 2026 yang menurut Rizky tidak pernah disepakati maupun ditandatanganinya.
Dokumen tersebut menjadi penting karena di dalamnya tercantum sejumlah klausul yang seolah-olah menunjukkan telah terjadi kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
Padahal, Rizky menyatakan dirinya tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut.
“Surat itu saya tidak tanda tangan. Saya langsung pergi saja karena tidak sesuai. Suami saya kan di-PHK, tidak dapat pesangon karena katanya banyak kesalahan. Menurut saya tidak masuk akal,” ujar Rizky.
Jika keterangan tersebut benar, maka muncul pertanyaan mendasar: dalam kapasitas apa dokumen tersebut dibuat dan bagaimana status hukumnya apabila pekerja tidak pernah menyetujui atau menandatanganinya?
Dokumen Menyebut “Kesepakatan”, Pekerja Mengaku Tidak Pernah Sepakat
Dari dokumen yang diperoleh, terdapat sejumlah bagian yang patut diperjelas.
Dokumen tertanggal 29 Juni 2026 tersebut menyatakan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja berakhir terhitung sejak 1 April 2026.
Artinya, terdapat rentang waktu yang perlu dijelaskan antara tanggal berakhirnya hubungan kerja yang disebut dalam dokumen dengan tanggal dibuatnya dokumen tersebut.
Dokumen juga mencatat masa kerja Rizky selama 4 tahun 10 bulan dengan gaji Rp10.120.000.
Pada Pasal 2 disebutkan perusahaan bersedia memberikan pembayaran kepada pekerja berupa uang penggantian hak dengan nilai Rp10.626.000.
Kemudian Pasal 3 menyebut pembayaran diberikan pada saat penandatanganan kesepakatan bersama.
Pasal 4 bahkan menyatakan kedua belah pihak dianggap telah menyelesaikan persoalan PHK dan tidak akan mengadakan tuntutan di kemudian hari.
Di sinilah persoalan menjadi krusial.
Jika pekerja memang tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, bagaimana mungkin klausul yang menyatakan adanya penyelesaian persoalan PHK dan pelepasan tuntutan dapat dianggap telah disepakati?
Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan administratif.
Status dokumen tersebut perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan persepsi bahwa telah terjadi kesepakatan yang sebenarnya dibantah oleh salah satu pihak.
Kejanggalan Kedua: PHK Disebut karena “Banyak Kesalahan”
Rizky juga mempersoalkan alasan PHK.
Menurut keterangannya, perusahaan menyebut adanya sejumlah kesalahan yang menjadi dasar tidak diberikannya pesangon sebagaimana yang dipersoalkannya.
Namun sampai berita ini disusun, belum terdapat penjelasan terbuka mengenai kesalahan apa yang dimaksud, kapan pelanggaran tersebut terjadi, bagaimana proses pemeriksaannya, serta apa bukti yang menjadi dasar keputusan PHK.
Pertanyaan berikutnya menjadi penting:
Apakah pekerja pernah diberikan surat peringatan?
Apakah pekerja pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran?
Apakah terdapat berita acara pemeriksaan?
Apakah perusahaan memiliki bukti tertulis terkait pelanggaran yang dituduhkan?
Dan apakah alasan tersebut secara spesifik tercantum dalam surat PHK?
Tanpa penjelasan terhadap hal-hal tersebut, publik tentu sulit memahami bagaimana perusahaan sampai pada keputusan mengakhiri hubungan kerja.
Terlebih, apabila alasan PHK berkaitan dengan kesalahan pekerja, maka proses dan dasar pengambilan keputusan tersebut perlu dijelaskan berdasarkan ketentuan hubungan industrial yang berlaku.
Kejanggalan Ketiga: Hak Pekerja Rp10,626 Juta, Pesangon Dipertanyakan
Persoalan lain terdapat pada nilai hak yang tercantum dalam dokumen.
Dengan masa kerja yang disebut mencapai 4 tahun 10 bulan dan gaji Rp10.120.000, perusahaan mencantumkan pembayaran sebesar Rp10.626.000.
Namun pekerja mempertanyakan mengapa komponen yang diterimanya tidak mencantumkan pesangon sebagaimana yang ia harapkan.
Dokumen menyebut perhitungan tersebut mengacu antara lain pada PP Nomor 35 Tahun 2021 dan Peraturan Perusahaan.
Namun, mengacu pada dokumen yang ada, publik belum memperoleh penjelasan mengenai formula lengkap yang menghasilkan angka Rp10.626.000 tersebut.
Karena itu, perusahaan patut menjelaskan secara rinci:
komponen apa saja yang dihitung;
dasar hukum masing-masing komponen;
dasar pengurangan atau tidak dicantumkannya pesangon;
apakah terdapat hak lain yang masih harus dibayarkan;
serta bagaimana angka Rp10.626.000 tersebut diperoleh.
Transparansi perhitungan menjadi penting karena angka tersebut merupakan hak finansial pekerja yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja.
Kejanggalan Keempat: Tanggal PHK dan Tanggal Dokumen Perlu Dijelaskan
Ada pula aspek waktu yang patut mendapat perhatian.
Dokumen dibuat pada 29 Juni 2026, sementara hubungan kerja disebut berakhir sejak 1 April 2026.
Selisih waktu tersebut perlu dijelaskan perusahaan.
Mengapa kesepakatan mengenai PHK baru dituangkan dalam dokumen pada akhir Juni, sementara hubungan kerja disebut telah berakhir sejak awal April?
Apakah sebelum 29 Juni 2026 telah ada pemberitahuan PHK?
Apakah telah dilakukan perundingan antara pekerja dan perusahaan?
Apakah ada dokumen lain sebelum “Kesepakatan Bersama” tersebut dibuat?
Dan jika memang belum ada kesepakatan, mengapa tanggal berakhirnya hubungan kerja dicantumkan sejak 1 April 2026?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan kronologi PHK tidak terputus dan setiap tahapan memiliki dasar yang jelas.
Janji Akhir Juli, Namun Kepastian Tak Kunjung Datang
Persoalan tidak berhenti pada dokumen PHK.
Menurut keterangan pekerja, Kepala Cabang Raja Basa I, Darwanto, sebelumnya menjanjikan adanya informasi atau penyelesaian pada akhir Juli 2026.
Namun hingga 10 Agustus 2026, pekerja mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penyelesaian persoalan tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Darwanto melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp juga disebut belum mendapatkan respons.
Jika benar demikian, muncul pertanyaan lain:
Apa yang sebenarnya sedang dikoordinasikan perusahaan?
Mengapa penyelesaian yang sebelumnya dijanjikan pada akhir Juli belum juga mendapatkan kepastian hingga Agustus?
Apakah persoalan masih berada di tingkat cabang atau sudah dibawa ke kantor pusat?
Siapa pihak yang berwenang menentukan penyelesaian?
Dan kapan perusahaan akan memberikan jawaban resmi kepada pekerja?
Ketiadaan jawaban dalam persoalan hubungan industrial berpotensi memperpanjang ketidakpastian bagi pekerja.
Bukan Sekadar Persoalan Rp10 Juta
Kasus ini pada dasarnya bukan semata-mata persoalan nominal Rp10.626.000.
Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni bagaimana sebuah hubungan kerja diakhiri, bagaimana alasan PHK dibuktikan, bagaimana hak pekerja dihitung, serta apakah benar telah terjadi kesepakatan bersama.
Jika perusahaan memiliki dasar dan bukti yang kuat, hal tersebut tentu dapat dijelaskan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila pekerja memang tidak pernah menyetujui dokumen tersebut, status dokumen itu juga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di kemudian hari.
Sejumlah Pertanyaan yang Perlu Dijawab Perusahaan
Berdasarkan dokumen dan keterangan pekerja, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang layak diajukan kepada PT Gunung Makmun Permai:
Apakah Rizky Ramdan benar-benar menandatangani “Kesepakatan Bersama” tertanggal 29 Juni 2026?
Jika tidak, mengapa dokumen tersebut menggunakan istilah “Kesepakatan Bersama”?
Siapa yang menyusun dan menandatangani dokumen tersebut?
Apakah terdapat tanda tangan pekerja pada dokumen asli?
Apa alasan resmi PHK terhadap Rizky?
Apa saja kesalahan yang dituduhkan kepada pekerja?
Apa bukti atas dugaan kesalahan tersebut?
Apakah sebelumnya telah diberikan surat peringatan?
Apakah telah dilakukan perundingan bipartit?
Mengapa hubungan kerja disebut berakhir sejak 1 April 2026 sementara dokumen dibuat 29 Juni 2026?
Bagaimana formula perhitungan Rp10.626.000?
Mengapa pekerja tidak menerima komponen pesangon sebagaimana yang dipersoalkannya?
Apa dasar perusahaan menyatakan persoalan PHK telah selesai jika pekerja mengaku tidak pernah menyepakati dokumen?
Mengapa penyelesaian yang dijanjikan pada akhir Juli 2026 belum juga mendapatkan kepastian?
Apakah persoalan tersebut telah diteruskan kepada kantor pusat atau masih ditangani di tingkat cabang?
Instansi Ketenagakerjaan Perlu Turun Tangan?
Dengan munculnya perbedaan keterangan mengenai dokumen kesepakatan, alasan PHK, perhitungan hak, serta proses penyelesaiannya, persoalan ini layak mendapat perhatian dari instansi ketenagakerjaan.
Bukan untuk langsung menyatakan siapa yang benar atau salah, tetapi untuk memastikan prosedur hubungan industrial berjalan sesuai ketentuan dan hak kedua belah pihak terlindungi.
Pekerja juga berhak mengetahui secara jelas dasar keputusan yang mengakhiri hubungan kerjanya, sementara perusahaan memiliki hak untuk menjelaskan alasan dan dasar PHK yang digunakan.
Pada akhirnya, dokumen adalah dokumen, tetapi kesepakatan harus dapat dibuktikan sebagai kesepakatan.
Jika memang terdapat tanda tangan dan persetujuan pekerja, perusahaan tentu dapat menunjukkannya. Namun jika pekerja benar-benar tidak pernah menandatangani, maka status dokumen “Kesepakatan Bersama” tersebut menjadi pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi.
Hingga berita ini disusun, PT Gunung Makmun Permai maupun Kepala Cabang Raja Basa I Darwanto belum memberikan klarifikasi resmi mengenai persoalan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada PT Gunung Makmun Permai, Darwanto selaku Kepala Cabang Raja Basa I, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan, koreksi, atau bantahan atas informasi dalam pemberitaan ini.
(Red-PBMI)








